Jakarta, infobreakingnews - Satu lagi sindikat Bisnis Narkoba Internasional sukses diungkap Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polril di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Dalam menyelundupkan sabu ke Indonesia, mereka menggunakan modus saringan air dan tabung oksigen.
Hal tersebut diungkapkan Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, dalam jumpa pers di Apartemen Season City, Jakarta Barat, Sabtu (23/8/2014).
"Modus-modus yang kami temukan yaitu dengan membawa di dalam saringan air, di antaranya dikirim dan disembunyikan di tabung-tabung oksigen," ujarnya.
"Ada satu lagi modus yang masih kami dalami, setelah besok kami konfirmasi akan kami sampaikan. Cukup menarik," lanjut Arman.
Berat bruto sabu yang disita dari jaringan sabu internasional ini seberat 22 kg. Saat ini telah diamankan 12 orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dua belas tersangka tersebut terdiri dari 8 WNI, 3 WN China dan 1 WN Nigeria. Meski begitu hanya 7 tersangka yang dihadirkan saat jumpa pers. Lima lainnya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Kabarnya pihak BNN akan menjerat ke 12 orang sindikat Internasional itu dengan ancaman hukuman mati, selain akan menelusuri TPPU hasil uang penjualan narkoba yang secara umum dikelolah dalam bisnis lainnya.
"Ini tidak hanya akan disidik masalah narkotikanya, di samping itu kita akan menyidik pencucian uangnya," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, dalam jumpa pers di Apartemen Season City, Jakarta Barat, Sabtu (23/8/2014).
Dua belas orang tersebut yaitu S, MH, O, LS, FJ, LM, SHB, SP, SH, SZ, PN, dan ALF. Mereka terdiri dari warga negara Indonesia, Tiongkok dan Nigeria.
Sabu seberat 22 kg dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Sabu yang berjenis kristal ice dan madu itu dibawa para tersangka dari Turki, Hongkong dan Tiongkok.
"Semua jenis narkoba ini siap edar. Saat ini masih kita kembangkan apakah masih ada jaringannya di Indonesia," ujar Arman.
Menurut Arman, sebagian besar peredaran narkoba saat ini dikendalikan oleh dua narapidana yang kini telah divonis mati dan kini berada di LP Nusakambangan. Keduanya yaitu KK dan BS.
"Besok akan kita jemput. Keduanya WNI," tutur Arman mengenai kedua terpidana mati kasus narkoba yang sudah lama menghuni LP Nusakambangan.
Mustinya belajar dari banyak kasus narkoba skala besar seperti ini, mereka yang telah dipidana mati itu tidak dibiarkan lama menjalani eksekusi karena terbukti cukup banyak mereka yang sudah divonis mati, tetap saja lebih menggila menjalankan bisnis narkoba secara besar-besaran dan melibatkan lebih banyak patner bisnisnya diberbagai manca negara. *** Any Josephine.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !