Headlines News :
Home » » Beginilah Nasib Koruptor Yang Tak Tau Malu, MA Malah Tambah Hukumannya Lebih Berat

Beginilah Nasib Koruptor Yang Tak Tau Malu, MA Malah Tambah Hukumannya Lebih Berat

Written By Infobreakingnews on Selasa, 16 September 2014 | 09.07


Jakarta, infobreakingnews  - Tragedi atas bertambahnya jumlah hukuman ditingkat Kasasi yang dialamai oleh mantan ketum PKS ini patut menjadi renungan bagi kalangan terpidana kasus koruptor yang berlagak bersih dan merasa tidak bersalah sehinggga terus mengajukan banding hingga ketingkat kasasi, yang maksudnya agar mendapat pembebasan atau minimal hukumannya menjadi ringan, padahal fakta hukum sudah melihat betapa Artidjo effeck sedang mengganas sejak dua tahun belakangan ini. 

KPK mengapresiasi vonis 18 tahun yang dijatuhkan MA kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Putusan itu di tingkat kasasi itu dinilai cukup progresif untuk melindungi hajat hidup para peternak sapi.


"KPK mensyukur putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas. Vonis MA ini menandai semakin menguatnya spirit kerakyatan sebagai subyek hukum berdaulat yang terus menerus dilemahkan oleh penguasa yang anti kerakyatan dan pro kekuatan modal pemburu rente semata," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (16/9/2014).

Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut.

Soal hak politik dicabut ini memang sesuai tuntutan KPK. Luthfi diduga terlibat dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee dari pengusaha.

Kasus suap kuota impor daging sapi ini, kata Busyro merupakan kasus korupsi yang sistemik dan berimbas langsung kepada peternak sapi. Rakyat yang seharusnya dilindungi pemerintah, sambung Busyro, malah menjadi korban.

"Mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri tapi dilumpuhkan oleh kebijakan impor sapi. Adanya unsur mentraksasikan kekuasaan untuk memburu rente adalah bukti terdapatnya pelanggaran HAM Ekosob terhadap kaum peternak," kata mantan Ketua KY ini.

"Pelakunya anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan publiknya. Maka tuntutan JPU KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. Inilah yang menjadi argumen tuntutan hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya," sambung Busyro.

Masih banyak yang mencoba berlagak bersih dan tak bersalah walau sudah dihukum ditingkat pertama, sehingga mengajukan banding ketingkat atas, padahal umumnya mereka kalangan terpidana koruptor tersebut belum juga tersadar kalau hampir semua aparat hukum sudah muak melihat kemunafikannya. Contoh lain yang masih ngotot adalah mantan ketua MK Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup kini sedang mengajukan banding langsung ketingkat Kasasi, padahal penambahan hukuman baginya untuk diputus mati sedang habis diaturan pasal tipikor. kalau saja ada penambahan hukumannya, sepertinya MA pantas juga memvonis hukuman mati buat Akil yang sudah mempermalukan istitusi hukum tertimggi MK itu. *** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved