Jakarta, infobreakingnews - Selain untuk mencegah kerawan warga binaan serta sekaligus menjaga penyegaran dari kondisi yang over kapasitas, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan program reintegrasi sosial bagi puluhan ribu narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Namun demikian masih saja kondisi lapas atau rutan yang berjumlah 463 masih over kapasitas.
Dalam rilis dari Kemenkum HAM yang diterima, Minggu (14/9/2014), Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menunjukkan dalam dua hari terakhir terjadi penambahan lebih dari sepuluh ribu penghuni. Tercatat Kamis (11/9) ada 161.116 penghuni, namun pada Jumat (12/9) bertambah 171.638 penghuni. Sedangkan kapasitas hanya untuk 109.011 orang, sehingga over kapasitas 157%.
Direktur Informasi dan Komunikasi, Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2014 sebanyak 26.809 narapidana mendapatkan pembinaan luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berupa program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Tiga wilayah terbanyak yang memberikan pembinaan luar Lapas ini yaitu Jawa Barat sebanyak 3.577 disusul Sumatera Utara ada 2.727 dan DKI Jakarta sebanyak 2.717 narapidana,” ujar Ibnu.
Menurutnya program percepatan pengembalian warga binaan ke tengah-tengah masyarakat melalui program PB, CB dan CMB sampai saat ini masih merupakan cara efektif mengurangi jumlah penghuni di lapas atau rutan yang sudah over kapasitas. Pengeluaran narapidana melalui program PB, CB dan CMB memberi kontribusi yang sangat besar dalam hal penurunan over kapasitas.
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa angka narapidana yang bebas murni semakin tahun semakin bertambah, disisi lain persentase penghuni yang bebas karena program pembinaan jumlahnya semakin menurun. Diakui ataupun tidak, kondisi lapas atau rutan yang over kapasitas merupakan akar persoalan yang selama ini menghantui para petugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya mantan Kadiv PAS Jawa Barat ini meyakini bahwa pemberian hak-hak ini mampu mengendalikan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan di dalam lapas atau rutan. “Berdesak-desakkan didalam lapas atau rutan sangat berdampak pada kondisi psikologis penghuni. Over crowded sangat mengganggu proses penyesuaian penghuni dalam kehidupan sehari-hari di lapas atau rutan,” ujar petinggi Ditjen Pemasyarakatan.
Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM masih mempertahankan dan tetap mengoptimalkan pemberian hak atas remisi, PB, CB dan CMB. “Pemberian hak-hak warga binaan ini menjadi salah satu faktor yang mampu mengendalikan perilaku warga binaan selama hidup di dalam lapas atau rutan,” pungkas Ibnu.
Walau begitu mustinya pemberian remisi dan sejenisnya itu tetap menjadi pertimbangan yang ketat agar tidak diberikan kepada mereka napi yang kasusnya korupsi dan teroris, karena sesungguhnya jumlah mereka sangat kecil bila dibandingkan dengan napi kriminal umum lainnya yang selalu mendominasi diberbagai Lapas di seluruh Indonesia. *** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !