![]() |
Winny Erwinda |
Jakarta, infobreakingnews - Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) kurang dari 5 jam, mantan Dirut Bank DKI Jakarta yang juga Ketua KONI DKI, Jakarta Winny Erwindia ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Penasehat hukum Winny, Masyhudi Ridwan mengatakan, tindakan penahanan terhadap Winny berlebihan. Alasannya, kliennya selama ini bersikap kooperatif. Dirinya membenarkan Winny sempat berpergian ke Singapura namun bukan dengan maksud melarikan diri melainkan menjalani perawatan.
"Tindakan Jampidsus menahan Winny berlebihan karena tersangka ini kooperatif. Kami mematuhi kejaksaan. Pada pemeriksaan yang pertama dan kedua memang tidak hadir karena sakit.
Tidak melarikan diri, karena sudah sakit-sakitan, sudah lansia. Sekarang klien kami hadir dan ditahan," kata Masyhudi, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (5/9).
Pihaknya menilai, ditersangkakannya Winny sekarang ini oleh Kejagung menandakan kalau Gedung Bundar selama ini ragu-ragu untuk menjerat yang bersangkutan. Ini mengingat, perkara tersebut telah disidik pada 2011 pada masa Andhi Nirwanto yang kini Wakil Jaksa Agung, menjabat sebagai Jampidsus.
Penasehat hukum Winny lainnya, Benny Sprihartadi menilai, penahanan yang dikenakan kliennya tidak lepas dari adanya tekanan dari pihak ketiga. Namun dirinya tidak memberi penjelasan mengenai pihak ketiga yang dimaksud.
"Ini sangat kita prihatinkan. Tetapi, kami menghormati proses hukum oleh Kejaksaan," katanya.
Winny ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasnya selaku Dirut Bank DKI menyetujui kredit ke Bank DKI Syariah sebesar USD 9.400.000 pada Oktober 2007 atau setara dengan Rp 80 miliar (sesuai kurs saat itu) untuk diberikan ke PT Energy Spectrum. Kredit ini guna keperluan pembelian satu unit pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah mempidanakan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko dan Dirut PT Energy Spectrum Banu Anwari.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena proyek pengadaan tersebut "total lost" dan pesawat yang diadakan telah disita di Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Ditersangkakannya Winny oleh Kejagung karena status hukum ketiga terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Winny diduga memberi persetujuan (disposisi) sehingga anggaran sebesar 80 miliar cair.*** Any Christmiaty J.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !