Pyongyang, infobreakingnews - Di Korea Utara seluruh penggunaan koneksi internet dan jaringan wifi di kantor diplomatik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dilarang demi mengantisipasi warga lokal mendapat akses internet yang tak terbatas.
Hal ini disampaikan Pyongyang terkait soal keamanan nasional sebagai alasan pelarangan akses internet di kantor-kantor kedutaan dan misi bantuan luar negeri.
"Sinyal jaringan nirkabel regional yang dipasang dan digunakan tanpa lisensi berdampak pada sekitar kita. Sehingga, diberitahukan bahwa jaringan wireless regional dihapus," demikian pengumuman yang disampaikan pemerintah Korut, seperti disiarkan NK News.
Korut menginstruksikan kantor-kantor kedutaan asing, organisasi internasional dan lembaga asing lainnya untuk mencopot instalasi wifi mereka sebelum 11 September.
Agustus lalu , terdapat berbagai laporan yang mengatakan warga Korut ikut menggunakan internet melalui poin akses di kedutaan asing.
Xinhua mengatakan siapa saja yang melanggar aturan baru itu akan mendapat hukuman berat.
Di Korut, akses internet sangat dibatasi, termasuk di institusi pendidikan yang juga mendapat pembatasan oleh otoritas pemerintah.
Saat ini, warga asing yang tinggal secara permanen di Korut diberi akses internet dengan sejumlah ketentuan aturan.
Bagi warga asing atau pengunjung yang hanya tinggal sebentar di Korut, diizinkan berinternet melalui jaringan 3G di ponsel mereka dengan layanan komunikasi yang telah disediakan operator telepon milik pemerintah, Koryolink.*** Novie Koesdarman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !