"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan persetujuan dari klien kami, Bambang Widjojanto akhirnya kami cabut permohonannya," ujar Abdul Fickar Hadjar selaku tim kuasa hukum Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2015).
Alasannya, penasehat hukum memandang banyaknya putusan hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan janggal.sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan dibajak untuk melawan gerakan antikorupsi. Penilaian ini muncul bukan tanpa alasan. Pihak kuasa hukum Bambang telah mengkaji putusan-putusan sidang praperadilan, mulai dari Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Ilham Arief Siradjuddin hingga Novel Baswedan.
"Putusan Hakim penuh kejanggalan, seperti melampaui dalil yang diminta dan diargumentasikan (Ultra Petita)," sambungnya. Ada skenario yang akan memenangkan satu pihak.
Berdasarkan hasil eksaminasi beberapa putusan terkait praperadilan oleh ahli, ada kecenderungan bahwa tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan.
"Ketiadaan standar itu juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung (MA)," terangnya.
Seharusnya MA membuat standar peraturan terkait hukum acara dalam bentuk surat edaran atau peraturan.***Juanda Sianturi



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !