Surabaya, infobreakingnews -Warga RT 02, RW 01, Desa Gebyok, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan Jawa Timur Willian Drajat (34) tak bisa berkutik saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Manguharjo, Polres Madiun Kota. Willian yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil ini kini resmi jadi tersangka.
Berdasarkan laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magetan, Agus Daryono,53 warga JL Jalak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, ia diringkus.
Agus merasa ditipu tersangka setelah membeli mobil Toyota Avanza bernopol AE 1244 FA senilai 129 jutaHal ini disebabkan pasca dibayar lunas, saat STNK maupun BPKB kendaraan yang baru dibeli korban itu, dicekkan di Auto 2000 ternyata BPKBnya palsu.
“Jelas palsu, BPKBnya Jadi korban merugi Rp 129 juta karena sudah dilunasi semua,” tegas Paur Subbag Humas, Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi kepada wartawan didampingi, Kasi Humas Polsek Manguharjo, Aiptu Margono, Kamis (11/6).
Saat ini polisi amankan 1 unit mobil Avanza, foto kopi rekening BCA dan buku tabungan BCA, selain mengamankan tersangka. *** Dani Setiawan
Saat ini polisi amankan 1 unit mobil Avanza, foto kopi rekening BCA dan buku tabungan BCA, selain mengamankan tersangka. *** Dani Setiawan



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !