![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, infobreakingnews.com - Mantan anggota DPRD Sawahlunto, Sumatera Barat periode 1999-2004, Rayendra Rasyid yang telah diketahuimenjadi buron sejak 2006 lalu akhirnya berhasil diringkus oleh tim Intel Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana mengatakan, Rasyid ditangkap pada Jumat dini hari, 3 Juli 2015.
“Ditangkap di Jalan Walisyukur, Larangan, Hartajani, Cilegon, Banten,” ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.
Rasyid telah berstatus terpidana korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006. Rasyid telah divonis pidana penjara selama dua tahun. Dia terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang saat menjadi Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung.
Rasyid juga terbukti memperkaya diri sendiri dengan menganggarkan anggaran DPRD di luar ketentuan PP No.110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dan mengakibatkan kerugian bagi negara.
“Negara dirugikan sebesar Rp 429.705.000,” ujar Tony menambahkan.
Penangkapan Rasyid memperpanjang daftar penangkapan DPO yang berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2015. Rasyid menjadi buronan ke-58 yang berhasil diringkus oleh Korps Adhyaksa tersebut. ***Candra Wibawanti



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !