Jakarta, infobreakingnews - Perusahaan penyedia aplikasi Uber
menyatakan masih terus beroperasi sehingga masyarakat masih bisa menikmati
layanan taksi tersebut. 
"Jadi, perlu kami luruskan bahwa Uber sampai dengan saat ini masih terus beroperasi di Jakarta," kata Daniel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2015). 
Corporate Public Affairs
Uber, Daniel Kusuma, mengatakan, hal tersebut mereka sampaikan menyusul adanya
pemberitaan yang menyebutkan operasional Uber telah dihentikan. Mereka menilai
pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang
salah di tengah masyarakat. 
Mengaku saat ini Uber tengah dalam proses pengajuan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Perusahaan Modal Asing (PMA), Daniel menolak anggapan bahwa Uber tidak mematuhi imbauan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi.
Uber adalah perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan taksi. Berbeda dengan aplikasi layanan taksi yang lain, Uber bekerja sama dengan para pemilik mobil pribadi. Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh perusahaan-perusahaan taksi resmi.
Dishubtrans telah beberapa kali memperingatkan agar Uber mengajukan izin untuk memenuhi persyaratan legal sebagai angkutan umum. Bila tidak, maka Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus menindak seperti yang telah beberapa kali dilakukan dalam belakangan ini.
Di sisi lain, Uber menyatakan tidak kunjung diajukannya perizinan ke Dishubtrans disebabkan karena mereka bukanlah perusahan taksi. Tetapi, perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran teknologi aplikasi yang bekerja sama dengan pemilik-pemilik mobil. ***Nadya
 


.jpg) 
 
 

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !