![]() |
Jasman Panjaitan |
Jakarta, infobreakingnews - Bukan rahasia umum lagi banyak oknum dikalangan kejaksaan yang terlibat narkoba membuat Jaksa Agung Prasetyo bekerja keras berbenah dengan memperbaiki sumber daya manusia di lingkungan Korps Adhyaksa.
Sampai dengan berita ini diturunkan sudah ada 92 jaksa dan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikenai sanksi terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
"Di antara 92 orang, 61 orang dikenai sanksi hukuman berat," kata Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Jasman Pandjaitan kepada infobreakingnews.com, ketika dikonfirmasi, Senin (12/10/2015).
Hukuman berat yang dikenakan yaitu pencopotan jabatan, penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Namun Jasman tidak merinci siapa-siapa saja nama-nama jaksa dan pegawai yang dikenai sanksi itu.
"Paling banyak terkait pelanggaran disiplin dan perkara narkoba," ujarnya.
Penerapan sanksi itu sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Biasanya pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba, pencurian barang bukti hingga bolos kerja sampai 64 hari
Untuk lebih meningkatan kinerja para jaksa, Jasman berharap masyarakat luas memberikan laporan terkait prilaku anak buah dilapangan, termasuk para oknum jaksa yang masih berkutat jual beli pasal untuk menuntut ringan para pelaku kejahatan. **** Raymond Sinaga.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !