Headlines News :
Home » » Artidjo Hukum 1 Tahun Penjara Buat Bos Sampah PT. Godang Tua Jaya

Artidjo Hukum 1 Tahun Penjara Buat Bos Sampah PT. Godang Tua Jaya

Written By Infobreakingnews on Senin, 09 November 2015 | 20.11

Hakim Agung, Artidjo 

Jakarta, infobreakingnews - Seiring terungkapnya persoalan ribet yang sedang diributkan Gubernur DKI Jakarta Ahok dengan perusahaan sampah Godang Tua Jaya yang sudah sekian lama merajai proyek sampah warga Jakarta bernilai ratusan miliar, mendadak publik tambah senang hari ini karena hakim agung  Artidjo yan g dikenal sangat ganas menghajar para penjahat korupsi, menjatuhkan vonis kepada salah satu mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya (GTJ) Linggom F Lumban Toruan , yang saat ini sedang menjadi anggota DPRD Bekasi, divonis 1 tahun penjara.

Kasus yang melilit Lumban Toruan adalah soal kasus kencing BBM. Modusnya yaitu sebuah truk nopol N 1234 OI yang membawa sampah dari Jakarta membeli solar bersubsidi di SPBU di Cileungsi, Bogor. Setelah terisi, truk itu kencing di suatu tempat di dekat TPST Bantar Gebang. Hal ini dilakukan berkali-kali hingga tercium aparat Polda Metro Jaya. Lalu tim polisi menyidik kasus ini  dan menemukan sebanyak 256 dirigen atau sekitar 5 ton liter solar.

Atas temuan ini, Polda memproses Lumban secara hukum dan membawanya ke pengadilan.

Di pengadilan, jaksa mendakwa Lumban melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum. Dalam peraturan itu, pemakai BBM bersubsidi untuk layanan umum hanyalah krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit dan puskesmas. 

Namun pada kenyatannya, PT Godang Tua tetap memakai BBM bersubsidi, padahal PT Godang Tua bukanlah pihak yang dibolehkan memakai BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut Lumban dengan hukuman 9 bulan penjara. Tapi siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membebaskan Lumban dari semua dakwaan. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa sangka, MA menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.

Kini pihak kejaksaan siap melakukan eksekusi menjebloskan mantan bos perusahaan sampahLinggom Lumban Toruan yang sedang menjabat anggota DPRD Bekasi dari Dapil sekitar lokasi sampah. Linggom terancam dipecat dari keanggotaan DPRD. *** Johanda Sianturi.


 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved