Jakarta, infobreakingnews - Dengan rasa haru bercampur kaget apalagi dikelilingi kolega dan putrinya Velove yang menangis sedihm pengacara senior OC Kaligis dituntut pidana 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut, tindakan terdakwa tersebut telah mencederai kemuliaan profesi advokat.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
Menurut jaksa, tingginya gelar akademik Kaligis dengan status profesor hukum tidak berkorelasi dengan kejujuran yang sepatutnya dijunjung tinggi dalam persidangan. Kaligis dianggap kerap memberi keterangan yang berbelit-belit. Padahal, fakta persidangan menunjukan kalau Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Garry serta Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti menyuap hakim.
"Terdakwa telah mencederai profesi advokat itu sendiri," kata Yudi.
Jaksa KPK juga menyinggung dampak sosial dari perbuatan terdakwa dengan menyuap hakim. Tindakan tersebut dianggap jaksa telah merendahkan profesi hakim. Lantas penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu, Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
"Memberikan sesuatu pada hakim tidak hanya menyuap tetapi merendahkan profesi hakim yang menjalankan tugas mulia," lanjut Jaksa Yudi.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan, menurut jaksa sebelum menuntut adalah memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, tidak taat kode etik, dan sebagai akademisi tidak memberikan contoh yang baik.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berumur 74 tahun dan telah menulis banyak buku hukum yang bermanfaat untuk hukum di Indonesia.
Kaligis tidak terima dengan tuntutan tinggi yang diminta penuntut umum. Dia menegaskan tidak menyuap hakim untuk mengabulkan permohonan PTUN. Kaligis bahkan menyinggung pengakuan Ketua PTUN Tripeni dalam persidangan yang menyatakan mengabulkan permohonan Kaligis bukan karena suap.
"Saya tidak pernah memengaruhi putusan. Terimakasih atas tuntutan 10 tahun, semoga Anda punya nurani," kata Kaligis kepada sejumlah wartawan sehior yang sudah menjadi sahabat karib OCK disetiap acara persidangannya dimasa lalu. *** Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !