![]() |
| Henry Yosodiningrat |
Jakarta, infobreakingnews - Publik baru tau ternyata yang baru setahun menjadi anggota DPR RI pernah bersalah dan sedang menjalani sanksi dari mahkamah dewan kehormatan DPR.
Oleh karena itu juga anggota Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ditolak jadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan. Sebabnya, aktivis gerakan antinarkotika itu divonis bersalah menyalahi etika dalam kasus pemalsuan kop surat DPR.
"Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi," kata Ketua MKD Surahman Hidayat kepada infobreakingnews.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2015).
Sanksi berupa pemindahan dari Komisi II ke Komisi VIII ini harus dipatuhi fraksi. Jika tidak, lembaga legislatif tak bisa disebut terhormat karena tak menaati aturan.
"Dia bersalah, jadi kita kirim surat ke fraksi, tidak boleh jadi anggota MKD," kata Sudirman.
Padahal, Henry baru saja ditempatkan di MKD, semalam. Ia menggantikan Muhammad Prakosa. Henry mengaku, siap tempur demi mengawal kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Henry terseret kasus pemalsuan kop surat DPR untuk kepentingan pribadi. Henry dilaporkan bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo.
Dia diduga memalsukan kop untuk mengintervensi polisi yang tengah menangani kasus yang membelit Soehandoyo. MKD pernah memeriksa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam kasus Henry.
Kasus pemalsuan kop surat berawal dari terpilihnya susunan direksi dan komisaris PT Panca Logam Makmur, perusahaan pertambangan emas di Sulawesi Tenggara. Tommy Jingga terpilih selaku direktur, sementara Soehandiyo komisaris. Namun seiring berjalannya waktu, Tommy selaku direktur terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan bersama-sama dengan Manajer Keuangan PT Panca Logam Makmur, yakni Fahlawi Mudjur Saleh Wahid.
Menurut pengacara Soehandoyo, Adi Warman, Pasal 5 AD/ART PT Panca Logam Makmur menyebutkan, jika oleh suatu sebab semua jabatan anggota direksi kosong, maka untuk sementara waktu perusahaan diurus Dewan Komisaris dalam hal ini Soehandoyo.
Singkat cerita, Soehandoyo dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus inilah yang diduga diintervensi Henry. *** Budimans.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !