Headlines News :
Home » » Karena Terungkap Dipesidangan, Mustinya KPK Langsung Memeriksa Jaksa Agung Prasetyo Dan Maruli Hutagalung

Karena Terungkap Dipesidangan, Mustinya KPK Langsung Memeriksa Jaksa Agung Prasetyo Dan Maruli Hutagalung

Written By Infobreakingnews on Rabu, 18 November 2015 | 09.31

Terdakwa Rio Capella
Jakarta, infobrealimgnews - ‎Baru kali ini kasus korupsi Bansos didaerah seperti Medan, berbuntut panjang dan melibatkan banyak petinggi sampai ke ibukota. Dari mulai sekelompok hakim karier PTUN medan, panitera kepala, lalu sejumlah pejabat anak buah Gatot di Medan, dan kemudian sekelompok pengacara hebat dari kantor OC.Kaligis, lalu belakangan beberapa pejabat teras di Kejaksaan Agung, dan segerombolan koruptor bertopengkan pimpinan DPRD Sumut beserta hampir semua anggotanya yang berkali kali menerima uang suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot beserta isteri mudanya,Evi Susanti,yang bertubuh bahenol seksi itu.
Malah dipersidangan terungkap kesaksian isteri muda Gatot, Evi Susanti, ada dana sebesar 20.000 Dolar US mengalir ke Jaksa Agung Prasetyo, setelah menyuap Direktur Penyidikan Jaksa Agung, Maruli Hutagalung sebesar Rp.300.000, walau menurut OC.Kaligis sebenarnya justru Rp 500.000.- diberikan kepada Maruli.
Karena itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo beserta Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung, untuk mempertanggung jawabkan secara hukum didepan persidangan tinfdak pidana korupsi.(tipikor).
Mustinya KPK sudah sangat cepat memanggil kedua petinggi Kejagung itu lantaran berhubungan dengan kesaksian di bawah sumpah keterangan para saksi pada persidangan terdakwa dugaan kasus suap tersangka mantan sekjen Nasdem Patrice Rio Capella.
"Semua yang disebutkan dari kesaksian di persidangan harus dipanggil," kata Pansel KPK Yenti Garnasih, Selasa (17/11).
Ditegaskan, KPK harus berani untuk memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam kesaksian. Semua dilakukan agar seluruh duduk persoalan menjadi jelas.
"Maruli juga harus diperiksa, tidak ada masalah bagi KPK untuk mendalami. Malah akan jadi permasalahan kenapa kita merasa tidak penting untuk memanggil Maruli, padahal ini penting," kata Yenti.
Dalam sidang Tipikor, Fransisca Insani Rahesti, anak buah OC Kaligis juga menuturkan bahwa Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti telah menyiapkan dana sebesar US$20 ribu untuk Prasetyo.
Sementara nama Maruli muncul dalam keterangan Evy yang mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta untuk Maruli melalui OC Kaligis.
Seharusnya, kesaksian para saksi sudah cukup untuk membuat KPK memanggil pihak-pihak yang disebutkan. Hal tersebut sekaligus untuk klarifikasi keterangan dari saksi. Sehingga peradilan bisa berjalan dengan objektif.
Yenti mengatakan, dasar hukum KPK untuk memanggil pihak Kejaksaan Agung sudah cukup kuat dengan adannya pernyataan saksi tersebut.
Terdakwa dalam persidangan diketahui adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti. Tujuannya mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos) yang ditangani Kejagung.
Rencanannya Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, juga dijadwalkan hadir dalam persidangan selanjutnya pada Senin, 23 November 2015.
Dalam dakwaan, yang bersangkutan diduga menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, dan Otto Cornelis Kaligis.
Sementara itu pada hari ini Rabu,(18/11/2015) OC. Kaligis, satu dari sederet orang hebat yang terseret arus hebat korupsi Bansos Sumut, akan mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK di gedung baru nan megah,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikawasan Bungur Jakarta.*** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved