Jakarta, infobreakingnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11). Rudiyanto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan Rudianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Rudianto akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Hari ini penyidik KPK lakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RUD, Direktur PT Ciputra Optima Mitra untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Kamis, (26/11).
Penahanan terhadap Rudiyanto cukup mengejutkan. Hal ini lantaran KPK belum pernah merilis penetapan tersangka terhadap Direktur salah satu anak perusahaan Ciputra Grup itu. Padahal, biasanya, KPK selalu menyampaikan informasi terbaru setiap perkara yang ditangani.
Awak media baru mengetahui status Rudianto sebagai tersangka saat digiring keluar Gedung KPK menuju mobil tahanan KPK menjelang magrib ini. Sementara, nama Rudiyanto tak tertera pada jadwal pemeriksaan yang dilansir KPK pada hari ini. Yuyuk tak merespon saat awak media mengonfirmasi mengenai hal ini.
Yuyuk hanya menjelaskan, kasus yang menjerat Rudiyanto merupakan pengembangan kasus proses tukar guling tanah di Kota Tegal, Jawa Tengah yang stelah menyeret mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ).
"Dalam pengembangan penyidikan TPK turut serta tukar guling tanah Pemkot Tegal Tahun 2012," terang Yuyuk.
Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014. Keduanya menggelembungkan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
Sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal, Ikmal telah membiarkan pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian negara yang diakibatkan keduanya ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, Ikmal dan Syaeful dijatuhi vonis masing-masing lima tahun penjara lantaran melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.*** Dani Setiawan.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !