Jakarta, infobreakingnews - Persis seperti yang diduga akan banyak anggota DPRD Sumut yang bakal menjadi penghuni sel penjaratindak pidana korupsi (tipikor) karena masih merasa rakus dengan uang suap dari mantan Gubsu Gatot.
Terbukti hari ini Selasa,10/11/2015, KPK menjebloskan Empat orang pimpinan DPRD Sumatera Utara kedalam sel tahanan di tahanan terpisah di Jakarta. Ke Empat wakil rakyat Sumut itu sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang sudah lebih dulu menjadi penghuni penjara KPK.
Gelombang pertama anggota DPRD Sumut yang ditahan ini adalah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun adalah yang pertama digiring ke tahanan pukul 19.56 WIB Selasa (10/11/2015) usai diperiksa lembaga antikorupsi. Calon Wali Kota Binjai periode 2015-2019 ini bungkam ketika dicecar pertanyaan wartawan.
Pukul 19.02 Wib, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah keluar dari gedung KPK dan tampak mengenakan rompi tahanan oranye.
Delapan menit kemudian Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga keluar. Politikus Golkar ini juga tak berbeda dengan tahanan koruptor lainnya yang masih bisa tersenyum sembari melambaikan tangannya ketika akan masuk kedalam mobil tahanan yang sudah siap mengantarkannya menjadi penghuni hotel prodeo.
Selepas Chaidir, keluar Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri pukul 19.14 WIB. merupakan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pelaksanaan Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara, Chaidir bakal meringkuk di Polda Metro Jaya.
"AJS (Ajib Shah) ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA (Sigit Pramono Asri) di Rutan Polres Jakarta Pusat," jelas Yuyuk.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena sekitar 57 orang anggota DPRD Sumut yang terindikasi menerima uang haram dari Gatot, maka dalam waktu dekat KPK akan menjebloskan anggota DPRD Sumut lainnya yang mana jumlah lebih banyak dari tahap pertama ini.
Inilah konsekwensi manusia serakah yang sesungguhnya sudah mendapatkan gaji besar dan banyak fasilitas, tapi masih saja rakus,sekalipun uang haram yang diterima nya itu sesungguhnya untuk kesejahteraan masyarakat miskin. Terbayangkan betapa malunya anak isteri dan keluarga akibat kelakuan korupsi. *** Bonggas Sibuea.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !