Headlines News :
Home » » Terbongkar Setya Novanto Catut Nama Jokowi Dan JK Untuk Dapatkan Saham Freeport

Terbongkar Setya Novanto Catut Nama Jokowi Dan JK Untuk Dapatkan Saham Freeport

Written By Infobreakingnews on Selasa, 17 November 2015 | 02.57

Jakarta, infobreakingnews - Akhirnya bocor juga nama pimpinan DPR RI Setya Novanto, yang menjadi biang kerok kerugian rakyat atas tambang emas Freepor yang selama ini dinikmati pebisnis Amerika, dengan mencatut nama Presiden serta Wapres JK demi keuntungan mendapatkan saham dari setiap hasil emas termasur dunia yang ada dipulau kepala burung, Maluku itu.
Walau Menteri ESDM Sudirman Said hanya menyebutkan inisial SN dalam laporan itu, namun  cepat berbagai pihak menyebutkan SN itu adalah Setya Novanto sendiri sebagai pelaku pencatutan nama Jokowi dan JK yang kini semakin heboh karena sebelumnya justru berbagai pihak termasuk dari senayan sendiri yang memaksa Sudirman agar berani membongkar nama politisi Partai Golgar itu yang sesungguhynya cukup memiliki treck rekord hitam dimasa lalu, ketika dirinya sekian lama menjadi bendaha umum Golkar, sebelum menjadi ketua DPR RI.
Sudirman sendiri telah melaporkan SN ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia, Senin (16/11) pagi. Anggota DPR tersebut telah menjanjikan bisa mengurus perpanjangan kontrak Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Namun, dalam konferensi pers di depan ruangan MKD DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Sudirman Said tetap bungkam dan tak mau menyebut nama anggota DPR yang melakukan tindakan tercela itu. Sudirman hanya mengatakan, nama anggota DPR yang mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla itu sudah berada di tangan MKD.
Dikatakan, seorang anggota DPR bersama seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI). Pada pertemuan ketiga yang dilakukan pada 8 Juni 2015, antara jam 14.00 WIB hingga 16.00 WIB di kawasan SCBD Jakarta, Selatan, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT FI dan meminta PT FI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Jokowi-JK.
Anggota DPR yang berinisal SN itu juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
"Keterangan di atas saya peroleh dari pimpinan PT FI karena sejak saya menjabat menteri ESDM dan memulai proses negoisasi dengan PT FI saya meminta untuk melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama, yakni kepentingan nasional, dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan pribadi," katanya.
Sudirman berpendapat, seorang anggota DPR yang terhormat menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegoisasi dengan RI seraya meminta saham adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Yang lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta yang secara aktif ikut terlibat dalam membicarakan hal-hal yang disebutkan diatas.
Ia melaporkan hal itu ke MKD karena percaya proses konstitusional. Sudirman menaruh harapan besar kepada MKD bisa memproses kasus itu hingga tuntas.
"Saya berkepentingan untuk membersihkan praktik pemburu rente yang menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk mengambil keuntungan pribadi yang telah merusak tatanan industri, iklim investasi, dan daya saing ekonomi nasional," tegasnya. 
Sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui apakah KPk atau Bareskrim yang akan segera lebih cepat memeriksa politisi yang dikenal cukup dingin mengatasi berbagai kasus yang menimpa dirinya. Padahal skandal trump sendiri hingga kini juga belum ada perkembangan keranah hukum. Inilah potret negeri Korup yang membuat rakyat terus semakijn miskin. *** Emil Foster Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved