![]() |
| Novel Baswedan |
Jakarta, infobreakingnews - Adalah Novel Baswedan, mantan perwira Polri yang secara tegas mengambil sikap untuk berhenti sebagai anggota Polri, demi keinginan hatinya mengabadikan dirinya sebagai penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sikap ini diambil Novel katika dirinya secara gemilang menangani kasus Jenderal bintang dua Joko Susilo yang fenomenal itu.
Novel yang merupakan bintangnya penyidik KPK, kini harus menghadapi kasus hukum, dimana pihak Polri sendiri mempertersangkakan dirinya dalam kasus penganiayaan seorang pencuri hingga tewas, saat dimana peristiwa itu terjadi pada belasan tahun silam, persis saat Novel menjabat sebagai Kasatreserse Polres Bengkulu.
Pemanggilan ini dilakukan polisi karena berkas Novel sudah P-21 sehingga menjadi kewajiban bagi polisi untuk menyerahkan Novel sebagai tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan Bengkulu.
Berkas Novel dinyatakan P-21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyelidikan yang dikeluarkan melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 3 November 2015.
Bareskrim kemudian mengeluarkan surat pemanggilan kepada Novel. Surat pemanggilan tertanggal 18 November ini ditandatangani Wadir Tipidum Kombes Dharma Pongrekun.
Novel dijadiikan tersangka sejak Oktober 2012 di tengah kisruh KPK-Polri terkait penanganan perkara korupsi simulator SIM oleh KPK. Namun kemudian kasus ini dipending.
Yang dianiyaya Novel adalah pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 saat Novel masih menjabat Kasatserse Polresta Bengkulu.
Polri selalu mengatakan jika kepentingan untuk menuntaskan kasus tersebut saat ini hanya semata soal hukum sebelum kasusnya kedaluwarsa pada 2016. Tapi Novel merasa dikriminalisasi dan tidak melakukan tindakan yang dituduhkan itu. Apalagi menurutnya keluarga korban diklaim tidak memperpanjang perkara ini.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Novel langsung ditahan atau terus berada di Bengkulu guna mengikuti proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Paling tidak banyak pihak menilai, bahwa apa yang kini sedang dialami seorang bintang KPK seperti Novel adalah sebuah resiko jabatan. *** Candra Wibawanti.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !