Headlines News :
Home » » Kejaksaan Agung Siap Penjarakan Setya Novanto

Kejaksaan Agung Siap Penjarakan Setya Novanto

Written By Infobreakingnews on Selasa, 15 Desember 2015 | 18.21

Arminsyah
Jakarta, infobreakingnews - Team penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan saham PT Freeport yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan populer disebut kasus "Papa Minta Saham". Pada Senin (14/12), Kejagung memeriksa Madina, sekretaris Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Hasilnya, Kejagung telah mengantongi inisiator pertemuan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, dalam kasus "Papa Minta Saham".
‎Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan pihaknya memeriksa Madina untuk menelusuri inisiator pertemuan Novanto, Maroef, dan Riza Chalid. Namun, penyidik enggan membeberkan secara langsung nama yang bersangkutan.
"Kalau (inisiator, Red) pertemuan ya kami tahu. Siapa yang memesan ruangan, siapa yang membayar, kami sudah tahu," kata Arminsyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/12).
Dari sekretaris pribadi Setya Novanto, penyidik sudah ‎meminta keterangan dan melengkapi alat
bukti, seperti bukti pemesanan ruang rapat hotel dan pembayarannya.

Menurut Arminsyah, inisiator pertemuan adalah orang yang memesan ruang pertemuan antara Novanto, Riza, dan Maroef, pada Juni lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Akhir pekan lalu, penyidik Kejagung sempat menyebutkan bahwa pemesan ruang pertemuan adalah Madina, sekretaris pribadi Setya Novanto.
Untuk mempertegas tentang inisiator pertemuan tersebut, dalam waktu dekat penyidik Kejagung juga akan mengundang tiga orang pengelola hotel yang dijadikan tempat pertemuan.
Pada kesempatan itu, Arminsyah menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan u‎nsur pidana berupa permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi ‎(tipikor) sebagaimana diatur dalam‎ Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 15 menyebutkan setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.
Dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan sudah melakukan korupsi itu sendiri. "Artinya dengan adanya diskusi ‎adalah merupakan bentuk mufakat. Perbuatan awal sudah ada. Unsur pidananya sama dengan ketika sudah melakukan (korupsi, Red)," kata Arminsyah. 
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Kejagung telah menduga bahkan sudah mengantusupasi jika besok Rabu,16/12 MKD sekalipun akan menyatakan Setya Novanto bebas, dan tidak melakukan pelanggaran etik, pihak kejagung akan terus menjerat Novanto ke sel penjara, karena sedikitnya tiga alat bukti kini telah dimiliki pihak penyidik. Dan betapa hancur dan malunya Senayan terlebih fraksi Golkar yang selama ini mati-matian membela Novanto tanpa memikirkan kerugian besar dikemudian hari. *** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved