![]() |
| Petugas Menggotong Jane Keluiar Persidangan |
Jakarta, infobreakingnews - Mendadak suasana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjadi heboh karena dikejutkan oleh suara jeritan seorang Ibu setengah baya yang membenturkan kepalanya kelantai berkali kali, dengan berucap bahasa Mandarin, diruang pengadilan yang sedang berlangsung mengadili perkara gugatan praperadilan terkait nasib anak si Ibu yang diduga oleh pihak Polisi sebagai pengedar narkoba.
Sidang praperadilan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan diwarnai tangis seorang ibu rumah tangga warga negara
Hongkong, Jane Wong, Selasa. Mengenakan kemeja warna putih bertuliskan “Mencari
Keadilan”, Wong bersujud di hadapan hakim Ganjar Pasaribu untuk meminta
keadilan bagi anaknya Yeung Man Fung. Putranya yang juru masak itu diminta
dibebaskan dari dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Sambil menguncurkan air mata, Wong meminta kepada kuasa hukum Polda Metro Jaya dan hakim Ganjar Pasaribu agar anaknya jangan di kriminalisasi.
“Ibu
itu bilang anaknya jangan diadili kalau memang tidak bersalah. Tetapi dia tidak
keberatan untuk ditembak mati anaknya kalau memang bersalah. Dia siap membawa
pulang debu jenazah ke Hongkong,” kata seorang pengunjung yang bisa menterjemahkan apa yang dikatakan oleh Jane, kepada infobreakingnews.com, Selasa (19/1/2016). di tengah tengah para pihak Keamanan yang terpaksa menggotong Jane keluar ruangan persidangan.
Yeung Man yang kini masih berada ditahanan Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Arisman Aritonang, SH dan Aswanto, SH, mengajukan keberatan kepada Hakim tunggal Ganjar Pasaribu, sekaligus meminta agar Yeung Man bisa dihadirkan kepersidangan mendatang.
Menurut Arisman, penangkapan kliennya
di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 September 2015
cacat prosedural. Bahkan kental nuansa kriminalisasi. Tanpa menunjukkan identitas, petugas Polda
Metro Jaya selanjutnya menyita uang Rp 27.600.000 , paspor dan kunci Apartemen
Best Western.
Selanjutnya Yeung digiring kemudian
disekap di dalam mobil di parkiran Apartemen Best Western. Beberapa petugas bahkan naik dan masuk ke dalam kamar dimana
Yeung sebelumnya menginap. Dari dalam kamar, petugas merampas uang tunai Rp 378
juta, batu giok, ATM, perhiasan dan kartu travel.
Yeung kemudian digiring ke Mapolda
Metro Jaya. Di sana diperlihatkan 520.000 butir pil ektasi. Barang haram
tersebut dipaksa untuk diakui Yeung sebagai miliknya. Padahal, menurut Aswanto,
kliennya tidak tahu menahu dengan inex tersebut. Yeung datang ke Jakarta dalam rangka berlibur dan sama sekali
belum pernah terlibat kasus narkoba.
Apalagi banyak pihak menyayangkan sikap Polisi yang baru bisa memberikan kesempatan bagi pengacara hukum mendampingi Yeung Man, setelah pihak penyiidik Polda Namun kenyataannya, Yeung Man setelah selesai diproses verbal atau usai penyidikan terhadap Yeung Man yang disangka memiliki sejumlah Pil Ekstasi.
Untuk banyak kejanggalan penangan Polisi itulah, Arisman dan Aswanto melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, guna mendapatkan keadilan dimata hukum. *** Emil Foster Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !