Headlines News :
Home » » Jeritan Tangis Seorang Ibu Mencari Keadilan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jeritan Tangis Seorang Ibu Mencari Keadilan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Written By Infobreakingnews on Selasa, 19 Januari 2016 | 21.31

Petugas Menggotong Jane Keluiar Persidangan
Jakarta, infobreakingnews - Mendadak suasana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjadi heboh karena dikejutkan oleh suara jeritan seorang Ibu setengah baya yang membenturkan kepalanya kelantai berkali kali, dengan berucap bahasa Mandarin, diruang pengadilan yang sedang berlangsung mengadili perkara gugatan praperadilan terkait nasib anak si Ibu yang diduga oleh pihak Polisi sebagai pengedar narkoba.

Sidang praperadilan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diwarnai tangis seorang ibu rumah tangga warga negara Hongkong, Jane Wong, Selasa. Mengenakan kemeja warna putih bertuliskan “Mencari Keadilan”, Wong bersujud di hadapan hakim Ganjar Pasaribu untuk meminta keadilan bagi anaknya Yeung Man Fung. Putranya yang juru masak itu diminta dibebaskan dari dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Sambil menguncurkan air mata, Wong meminta kepada kuasa hukum Polda Metro Jaya dan hakim Ganjar Pasaribu agar anaknya jangan di kriminalisasi. 

“Ibu itu bilang anaknya jangan diadili kalau memang tidak bersalah. Tetapi dia tidak keberatan untuk ditembak mati anaknya kalau memang bersalah. Dia siap membawa pulang debu jenazah ke Hongkong,” kata seorang pengunjung yang bisa menterjemahkan apa yang dikatakan oleh Jane, kepada infobreakingnews.com, Selasa (19/1/2016). di tengah tengah para pihak Keamanan yang terpaksa menggotong Jane keluar ruangan persidangan.

Yeung Man yang kini masih berada ditahanan Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Arisman Aritonang, SH dan Aswanto, SH, mengajukan keberatan kepada Hakim tunggal Ganjar Pasaribu, sekaligus meminta agar Yeung Man bisa dihadirkan kepersidangan mendatang.

Menurut Arisman, penangkapan kliennya di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 September 2015 cacat prosedural. Bahkan kental nuansa kriminalisasi.  Tanpa menunjukkan identitas, petugas Polda Metro Jaya selanjutnya menyita uang Rp 27.600.000 , paspor dan kunci Apartemen Best Western.

Selanjutnya Yeung digiring kemudian disekap di dalam mobil di parkiran Apartemen Best Western.  Beberapa petugas  bahkan naik dan masuk ke dalam kamar dimana Yeung sebelumnya menginap. Dari dalam kamar, petugas merampas uang tunai Rp 378 juta, batu giok, ATM, perhiasan dan kartu travel.

Yeung kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya. Di sana diperlihatkan 520.000 butir pil ektasi. Barang haram tersebut dipaksa untuk diakui Yeung sebagai miliknya. Padahal, menurut Aswanto, kliennya tidak tahu menahu dengan inex tersebut. Yeung datang ke  Jakarta dalam rangka berlibur dan sama sekali belum pernah terlibat kasus narkoba.

Aswanto menyayangkan tindakan aparat Polda yang dinilai sewenang-wenang. “Kalau pun harus dilakukan penangkapan terhadap klien kami, seharusnya ada surat perintah penangkapan dan izin penggeledahan. Klien kami seharusnya juga didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan,” ujar Aswanto kepada sejumlah wartawan, sesaat usai persidangan. 

Apalagi banyak pihak menyayangkan sikap Polisi yang baru bisa memberikan kesempatan bagi pengacara hukum mendampingi Yeung Man, setelah pihak penyiidik Polda Namun kenyataannya, Yeung Man setelah selesai diproses verbal atau usai penyidikan terhadap Yeung Man yang disangka memiliki sejumlah Pil Ekstasi.

Untuk banyak kejanggalan penangan Polisi itulah, Arisman dan Aswanto melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, guna mendapatkan keadilan dimata hukum. *** Emil Foster Simatupang.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved