Den Haag, infobreakingnews - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menyatakan mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo cukup sehat untuk diadili atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang berpusat di Den Haag mengeluarkan pernyataan terkait kesehatan mantan Presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo, Jumat (2/11) setelah mempertimbangkan pemeriksaan tiga dokter yang mengevaluasi kesehatan Gbagbo.
Tim hakim ICC mengatakan beberapa langkah khusus dapat diterapkan selama sidang untuk memungkinkan mantan presiden Pantai Gading itu berpartisipasi, termasuk dipersingkatnya persidangan dan disediakannya waktu istirahat.
Gbagbo menghadapi empat dakwaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersumber dari kerusuhan yang berkobar setelah ia kalah dalam pemilu Presiden di Pantai Gading pada bulan November, 2010.
Para pemberontak Pantai Gading menangkapnya pada bulan April, 2011. Penangkapannya itu mengakhiri pertempuran yang semula berlangsung selama berbulan-bulan, menewaskan sekitar tiga ribu orang dan menelantarkan lebih dari sejuta orang.
Gbagbo menerima empat dakwaan—pembunuhan, pemerkosaan, percobaan pembunuhan, dan penganiayaan.
Ini akan jadi pengadilan ICC yang paling disoroti mengingat mahkamah itu belum pernah menggelar sidang terhadap mantan kepala negara sejak institusi itu didirikan pada 2002.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !