Tangerang, infobreakingnews
- Uman Nana, seorang sopir yang mendadak diangkat sebagai Direktur sebuah perusahaan swasta mencoba jalur hukum
untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat
Penyidikan Perkara (SPPP). Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dilayangkan
Uman karena laporannya dianggap tidak memenuhi cukup bukti.
Uman melaporkan mantan istri
bosnya Edy sulistyo yakni Lily Elizabeth
pada 6 Oktober tahun 2014 dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengrusakan.
Laporan Uman tersurat pada nomor 2388/KX/2014SEK.SRP tanggal 6 Oktober 2014.
Selanjutnya Polsek Serpong pun mengeluarkan SPPP/3/III/2015SEK.SRP.
Uman yang dikenal sebagai orang kepercayaan Edi dipecat oleh
Lily, namun Uman tak bergeming dan dirinya justru diangkat sebagai direktur di
perusahaan Edi. Tak terima kasusnya
dihentikan pihak Polsek Serpong, Uman akhirnya menyewa dua pengacara, salah
satunya yang biasa digunakan bosnya (Edi) untuk melawan Lily di persidangan
cerai beberapa waktu yang lalu.
Dalam persidangan pada Selasa
(26/1/2016) yang dipimpin Hakim Serlywati,
terdapa tiga orang saksi yang memberatkan Polsek Serpong hadir untuk
memberikan kesaksian atas dikeluarkannya SPPP tersebut.
Empat kuasa hukum dari Polda
Metro Jaya menyatakan siap meladeni Uman.
“Ini bagus untuk memperoleh
penjelasan. Memang harus melalui upaya hukum, masyarakat harus seperti ini.
Harus menggunakan jalurnya. Sedangkan kami sudah yakin telah melalui prosedur yang benar dalam
mengeluarkan surat SPPP tersebut,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardi. ***Johanda Sianturi



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !