Jakarta, infobreakingnews - Kasus besar yang dihadapi pihak Kejaksaan Agung ketika menghadapi orang besar sekaliber mantan Presiden Suharto, sangat menguras tenaga dan pikiran hingga pihak Kejagung melayangkan permohonan eksekusi paksa terhadap Yayasan Supersemar ke PN Jaksel. Surat ini merupakan surat pamungkas setelah berjuang di pengadilan lebih dari 9 tahun lamanya.
"Kesiapan kita diimbangi juga kesiapan pemohon untuk memberikan informasi data yang akurat tentang benda-benda yang akan disita," ujar humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2016).
Sebagaimana diketahui, Presiden Soeharto berkuasa di Indonesia selama 32 tahun. Di masa kejayaannya, Soeharto membentuk sekaligus memimpin berbagai yayasan, salah satuya Yayasan Supersemar. Yayasan ini dibuat untuk memberikan beasiswa kepada siswa dan mahasiswa.
Sumber dananya yaitu dari laba bank BUMN. Tapi seiring berjalannya waktu, dana itu malah disalahgunakan Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya untuk pendidikan malah untuk modal bisnis. Setelah Soeharto tumbang, Kejagung menuntut agar yayasan tersebut mengembalikan dana yang mengalir ke 7 entitas bisnis dengan nilai mencapai Rp 4,4 triliun. Setelah berjuang bertahun-tahun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan dana terebut.
Pertanyaannya, aset kekayaan yang mana objeknya dan dimana letak objeknya yang akan disita itu, apakah masih ada sejumlah uang triliuan milik mantan Presiden kedua itu yang masih tersisa???? *** Ardiansyah Harahap.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !