Jakarta, infobreakingnews - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang ke Bareskrim. Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang PNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kabag Penum Polri Kombes Suharsono kepada sejumlah media di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
"Laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," sambungnya.
Dalam perkara ini. Suharsono melanjutkan, terlapor dalam perkara ini adalah Flight Operator Officer PT AF berinisial MT. Pihak Kemenhub melaporkan hal itu pada Selasa (2/2) kemarin.
"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari," tandasnya.
Laporan penerbangan itu terjadi pada akhir Januari 2016, tujuan Denpasar-Makassar. Dan sampai berita ini ditayangkan, masih ada beberapa pemalsuan penerbangan lain yang masih diperiksa secara instensif. *** Any Chrismiaty.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !