![]() |
| Aiptu Abdul Latif Tersenyum Walau Di Vonis Mati |
Suarabaya, infobreakingnews -Terdakwa Aiptu Abdul Latif, anggota nonaktif Polsek Sedati, Polres Sidoarjo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti mengusai Sabu, barang haram narkoba yang cepat membuat orang jadi kaya menadadak pada Senin (1/22016).
Selain Aiptu Abdul Latif , hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis mati terhadap rekannya Indri Rahmawati , karena keduanya terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan dan sengaja mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram yang jika dijual maka jumlah uangnya berkisar Rp 25 Miliar.
Walau dijatuhi hukuman mati, keduanya terdakwa sama sekali tidak menunjukan rasa sedih, seakan sudah pasrah dengan hukuman mati yang dijatuhkan. *** Dani Setiawan.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !