![]() |
Hakim Binsar Gultom |
Dalam amar putusannya Binsar Gultom menyatakan terdakwa Alvin terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkoba.
Hakim Binsar Gultom yang kini menjadi anggota majelis hakim perkara Jessica, sebelumnya pada Bulan Puasa kemaren juga menghukum terdakwa pemerkosa dan pembunuhan gadis cilik yang sempat kabur dari tahanan Salemba, dengan penjara seumur hidup, namun seminggu kemudian Anwar dapat ditangkap kembali oleh Polisi.
Alvin ditangkap di Golden trully Gunung Sahari Jakarta Pusat, hasil pengembangan penangkapan Achmad Zainuddin alias Ade alias asep oleh pihak BNN
Alvin yang didampingi penasehat hukumnya, Panthur Hutahuruk SH dan rekan dari Posbakum PN Jakarta Pusat, langsung menyatakan banding atas putusan penjara seumur hidup terhadap kliennya.
"Kami sangat yakin ada kekeliruan dalam amar putusan hakim, dan oleh karena itu klien kami menyatakan banding." kata Panthur Hutahuruk saat ditemui Jumat (12/8) di kantornya. *** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !