![]() |
Leo Panjaitan SH |
"Padahal jauh sebelum masa tempo sewa apartemen itu sebagaimana akte perjanjian yang telah ditanda tangani masing masing pihak, Evan melalui agennya telah mengusir terdakwa Bud dan Rr keluar dari salah satu apartemen dan sekaligus menyewahkannya kepihak lain, padahal Cek Bank Mandiri Rp 712.480.000,- yang menjadi alibi Evan melaporkan kepihak Polisi merupakan perpanjangan dari sewa tahun pertama yang sudah berjalan dengan semestinya." kata Leo kepada infobreakingnews.com, Selasa (16/8/2016) di Jakarta.
Anehnya walau sudah ada kesepakatan damai dikantor Notaris bahkan pencabutan perkara yang telah dilakukan oleh pihak pelapor, namun kenyataannya sejumlah oknum dijajaran terkait hingga perkara ini disidangkan, tetap saja materi perkara perdata menjadi dipaksakan berubah kepada penindakan pidana.
Persidangan yang diketuai hakim Eko Sugianto itu membuat tanda tanya besar bagi kalangan media, karena sampai sidang ke 5 kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dewi Tania SH bersama Yousef SH, masih bertele tele seputar saksi yang tidak relevan dengan perkara yang dihadirkan oleh jaksa penunut umum secara mencicil satu persatu saksi dihadirkan, walaupun majelis hakim sudah memerintahkan JPU agar menghadirkan semua saksi sekaligus.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Leo yang dikenal sangat dekat dengan kalangan wartawan senior di ibukota, kini tengah melakukan serangkaian investigasi terkait sejumlah kejanggalan dalam perkara yang sangat dipaksakan naik kemeja hijau. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !