Jakarta, infobreakingnews - Terkuak borok Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan manupulasi serta menyamarkan harta kekayaan sebesar Rp45,28 miliar yang diduga dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait jabatannya sebagai anggota Komisi D periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Terdakwa selain menerima uang dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, pada kurun waktu 2012-2015 yang memiliki mitra kerja salah satunya Dinas Tata Air telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta seluruhnya sejumlah Rp45,28 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8).
Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp21,18 miliar; dari Komisaris PT Imemba Contrakctors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp2 miliar dan dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp22,1 miliar.
Sementara uang yang berasal dari Ariesman Widjaja adalah senilai Rp2 miliar terkait dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman.
Lebih jelas lagi disebutkan dalam dakwaan jaksa, Uang yang diterima Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta membeli sejumlah mobil mewah.
Terdakwa Sanusi berupaya menyembunyian aset-asetnya berupa 11 unit tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor, 2 unit mobil Audi dan Jaguar serta valuta asing berjumlah 10 ribu dolar AS yang ditemukan dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I No 23 RT 011 RW 007 kelurahan Cipete Utara Kebayoran Baru.
Atas perbuatan pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sanusi yang didampingi penasehat hukumnya Krisna Mukti sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan jaksa KPK, sehingga persidang ditunda pada pekan depan untuk mendengarkan sejumlah saksi yang telah dikantongi pihak jaksa penuntut KPK. *** Budimans.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !