![]() |
KPK Segera Menjebloskan Pengacara Fredrich Yunadi Ke Sel Penjara |
Selain terhadap pengacara yang memiliki banyak barang mewah ini, Lembaga Antirasuah juga meningkatkan status tersangka terhadap dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Fredrich dan Bimanesh disebut terlibat membuat skenario agar Novanto terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.
Ancaman hukuman kepada kedua tersangka dapat dihukum maksimal selama 12 tahun.
Basaria mengungkapkan dengan rinci kontruksi perkara keterlibatan Fredrich dan Bimanesh. Keduanya disebut telah melakukan kerja sama untuk memasukan Novanto ke RS Medika Permata Hijau agar dirawat inap.
"Dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN (Setya Novanto)," ungkap Basaria.
Menurut dia, Novanto sedianya dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka pada 15 November 2017. Novanto kemudian mangkir dengan dalih telah mengirim surat berhalangan hadir dari Sekretariat Jenderal DPR.
"Sekitar 21.40 WIB tim KPK datangi rumah SN di daerah Kebayoran Baru, dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Ternyata SN tidak berada di tempat dan kemudian dilakukan pencarian sampai jam 02.50 WIB," jelas Basaria.
Dalam pencarian penyidik KPK, kata Basaria, Novanto kecelakaan pada 16 November 2017 malam. Meskipun mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau melainkan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.
Basaria menyatakan sebelum Setnov masuk ke RS Medika Permata Hijau, Fredrich diduga lebih dulu mendatangi rumah sakit. "Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," bebernya.
![]() |
dr,Bimanesh Sutarjo. |
"Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat. Penyidik juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan dan berlanjut perawatan medis di RS Medika Permata Hijau," tutur Basaria.
Selain menjadi tersangka, Fredrich dan Bimanesh juga dicekal selama enam bulan ke depan. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi sbb;
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !