Fredrich Yunadi (kanan) dan Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM (kiri) diduga secara sengaja merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto |
Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta pengacara Fredrich Yunadi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada
Jumat (12/1/2018).
Ia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus
dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Tadi
saya cek direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kami harap yang
bersangkutan (Fredrich) dapat memenuhi proses hukum, dapat hadir memenuhi
panggilan tersebut," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta,
Rabu (10/1/2018) malam.
Febri
mengungkapkan pemeriksaan ini merupakan kesempatan bagi Fredrich untuk membela
dirinya langsung kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia dapat
menanggapi ataupun membantah sangkaan KPK terhadap dirinya.
"Jika
memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan
saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," katanya.
Sebelumnya,
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich mengaku kliennya telah, surat panggilan
KPK pada Selasa (9/1/2018) kemarin. Selain itu, pihaknya juga telah menerima
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Namun, Refa belum
dapat memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Tim
kuasa hukum bakal mendiskusikan terlebih dahulu mengenai pemanggilan pemeriksaan
Fredrich tersebut.
Diketahui,
KPK menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau
(RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan
perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto. Keduanya diduga berkomplot agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan
pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Atas tindak
pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Any Christmiaty
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !