Jakarta,
Infobreakingnews - Sidang perdana gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
terhadap istrinya Veronica Tan digelar pukul 10:30 WIB hari ini (31/1/2018)
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara . Namun, baik Ahok maupun sang istri
Veronica Tan tidak menghadiri persidangan.
"Pak Ahok sudah ada (mediator)," kata adik Ahok yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, Fifi Lety Indra.
"Pak Ahok sudah ada (mediator)," kata adik Ahok yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, Fifi Lety Indra.
Fifi mengaku Ahok baru akan datang saat agenda mediasi, begitu pula dengan Veronica Tan.
"Pak Ahok dan Bu
Vero tidak akan hadir karena sebetulnya tidak perlu hadir juga, bisa
diwakilkan," ujarnya.
Ahok melalui
pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (05/1/2018)
lalu di PN Jakarta Utara.
Dalam pesidangan gugatan cerai mantan Gubernur DKI ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sutaji, sedangkan Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota .
Ahok dan Veronica Tan menikah pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.
Ahok hingga saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Dia masih menjalani masa hukuman 2 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !