Jakarta, Infobreakingnews - Sapriyanto
Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, mengatakan timnya telah mengajukan
pengusutan dugaan pelanggaran kode etik kliennya ke Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi). Pasalnya, tim hukum Fredrich mengklaim tidak ada
pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya saat membela Setya Novanto.
"Kami yang ajukan ke Peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Refa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018)
"Kami yang ajukan ke Peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Refa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018)
Refa melanjutkan, pihaknya pengusutan pelanggaran kode
etik diajukan setelah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka karena upayanya
yang dinilai merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Dia menilai tuduhan KPK kalau kliennya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan persoalan serius.
Apalagi, lanjutnya, Fredrich bersama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, juga disebut memanipulasi rekam medis Novanto.
Dia menilai tuduhan KPK kalau kliennya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan persoalan serius.
Apalagi, lanjutnya, Fredrich bersama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, juga disebut memanipulasi rekam medis Novanto.
"Kami mau membuktikan ada atau tidak, karena kalau
pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," ujar dia.
Refa menuturkan, sidang pelanggaran kode etik nantinya bakal dilakukan Komisi Pengawas (Komwas) dan Dewan Kehormatan Peradi. Saat ini, tim masih menunggu respon Peradi untuk menentukan sidang pelanggaran kode etik tersebut.
Dia berharap KPK memberikan kesempatan kepada Peradi untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Fredrich.
Refa menuturkan, sidang pelanggaran kode etik nantinya bakal dilakukan Komisi Pengawas (Komwas) dan Dewan Kehormatan Peradi. Saat ini, tim masih menunggu respon Peradi untuk menentukan sidang pelanggaran kode etik tersebut.
Dia berharap KPK memberikan kesempatan kepada Peradi untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Fredrich.
"Saling menghargai juga proses yang berjalan,
beri kami kesempatan," ucapnya.
Sebelum nantinya diteruskan ke Dewan Kehormatan Peradi,
Refa mengungkapkan bahwa Komwas akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal
terhadap Fredrich. Dia belum bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan
Fredrich berjalan.
"Saya enggak bisa memastikan karena itu kan ranahnya Komwas dan Dewan Kehormatan ya," pungkas Refa.
"Saya enggak bisa memastikan karena itu kan ranahnya Komwas dan Dewan Kehormatan ya," pungkas Refa.
KPK tengah mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan
kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Pada kasus ini, dua orang sudah
ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi,
dan dokter RS Medika yang menangani Novanto Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga kuat telah menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melalui Ditjen Imigrasi juga mencegah keduanya bepergian ke luar negeri per 8 Desember 2017. Pencegahan juga dilakukan untuk ajudan Novanto AKP Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. ***Any Christmiaty
Keduanya diduga kuat telah menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melalui Ditjen Imigrasi juga mencegah keduanya bepergian ke luar negeri per 8 Desember 2017. Pencegahan juga dilakukan untuk ajudan Novanto AKP Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. ***Any Christmiaty
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !