Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) pagi ini membenarkan
adanya pengajuan upaya luar biasa peninjauan kembali (PK) oleh mantan Gubernur
DKI, Basuki Tjahaja Purnama terhadap vonis pidana 2 tahun penjara dalam perkara
penistaan agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
"Benar pada 2 Februari 2018 bahwa kuasa hukum Basuki
T Purnama mengajukan upaya hukum PK," kata Kabiro Hukum dan Humas MA
Abdullah, di Jakarta, Senin (19/2/2018).
Abdullah mengatakan, permohonan PK terhadap vonis PN
Jakut No 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan
secara tertulis oleh kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur dari kantor hukum Fifi
Lety Indra dan Partners.
Meski begitu, Abdullah menolak untuk memberi tahu apa
saja bukti baru (novum) yang diajukan pihak Ahok. Dia kemudian menekankan PN Jakut sudah menunjuk hakim pemeriksa
permohonan PK dan sidang perdana bakal digelar pada 26 Februari 2018.
"Setelah menerima penetapan tentang
penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali. Maka
hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26
Februari 2018," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2018).
Nantinya, Abdullah mengungkapkan, hakim pemeriksa
upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim
ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !