Jakarta, Infobreakingnews - Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hari ini (8/2/2018) dihadirkan sebagai saksi
kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Ganjar sendiri sudah tiba di Pengadilan Tipikor jauh sebelum sidang berjalan.
Dalam persidangan kali ini, Ganjar
mengaku bahwa praktik lobi adalah hal lumrah di
DPR. Dia mengatakan lobi-lobi ini dilakukan ketika tidak menemukan
kesepakatan atau mufakat dalam paripurna.
Setiap
fraksi, kata dia, diberi ruang lobi untuk membahas setiap yang menjadi
pembahasan di DPR.
"Lobi-lobi
itu ada dan memang agenda setiap pembahasan," kata Ganjar dalam sidang
korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Mendengar pernyataan
tersebut, jaksa pada KPK pun mendalami soal "lobi-lobi" yang dimaksud
Ganjar. Jaksa bertanya soal apa dan siapa saja yang biasanya ikut lobi-lobi.
Jaksa juga ingin mengetahui proses lobi-lobi di dewan.
"Jadi lobi-lobi itu
apa alatnya atau siapa saja yang berhak ikut?" tanya jaksa.
"Bukan alat juga. Jadi
di situ kita bicara dan bahas titik temu. Disediakan ruang untuk lobi-lobi.
Biasanya ketua fraksi tapi anggota juga. Ya tujuannya biar ketemu
mufakat," jawabnya.
"Itu alat lobi termasuk
bagi-bagi duit atau bagaimana atau apa saja yang dibahas?" tanya jaksa
lagi.
Ganjar menjelaskan, arti
"lobi-lobi" di sini tak melulu mengarah ke perbuatan negatif. Meskipun begitu, dirinya juga tidak menampik jika pada kenyataannya masyarakat umum menafsirkan lobi-lobi sering dikaitkan dengan bagi-bagi duit. Apalagi saat pembahasan untuk meloloskan anggaran.
"Jadi bukan ke situ
(bagi-bagi duit). Saya malah kadang sampai di toilet bahas apa saja bersama
rekan-rekan itu lobi-lobi," jelas Ganjar.
"Ada yang pakai duit
istilahnya bagi-bagi lah?" cecar jaksa.
"Ya mungkin
saja," singkat Ganjar Pranowo.
Diketahui
sebelumnya Ganjar juga pernah dihadirkan dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua
pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias
Andi Narogong.
Dalam
beberapa kali kesaksian, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR menolak disebut
menerima uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Lagi pula, menurut dia,
saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan tak menyebut penerimaan uang ke dirinya.
"Kita jawab waktu itu
dan kita buktikan nggak ada. Orang yang katanya ngasih bilang enggak ngasih,"
kata dia. ***Siswo Pramono
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !