Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi SH MH Saat Memimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4 Miliar, Rabu (7/2/2018) |
Jakarta, Info Breaking News - Melangkah secara pasti diawal tahun 2018 ini, untuk pertama kalinya Kuntadi sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dihadapan sejumlah Jajaran Jaksa yang dipimpinnya maupun mitra kerjanya dari pihak Polres Jakarta Pusat serta segenap wartawan Koordinatoriat Sie Hukum Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum, dihalaman Kantor Kejari Jakpus, Rabu (7/2/2018).
Koordinator Wartawan Sie Hukum Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakpus, Simon Siahaan Bersama Mitra Kerja Jaksa lainnya |
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Heroin 1.6745 gram, ganja 1.289,7787 gram, Shabu 2.850.0945 gram, Pil ekxtasi 598 butir, Happy five 60 trip, bong cangklong 1 Dooz dan timbangan elektrik 1 Dus.
“Atau jika disetarakan dengan nilai rupiah, maka total barang bukti yang kita musnahkan ini senilai Rp4 miliar lebih,” ungkap Kejari Jakpus Kuntadi SH MH kepada wartawan.
Lebih dari itu Kuntadi yang juga didampingi oleh Kasie Pidum Diana Wahyu Widiyanti SH MH , Kasidatun Feni SH MH dan juga didampingi Simon Siahaan sebagai Kordinator wartawan Bidang Hukum Jakarta Pusat, Dwi Handaru SH yang mewakili pihak PN Jakpus, secara tegas mengingatkan kepada jajaran jaksa yang dipimpinnya, memberi arahan agar didalam menangani kasus narkoba, seyogiayanya jangan ada jaksa yang neko neko, karena belakangan ini sangat dirasakan betapa modus kejahatan narkoba semakin beragam dan sangat menantang aparat hukum. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !