Headlines News :
Home » » Hari Ini Jaksa KPK Akan Menuntut Hukuman Paling Tinggi Bagi Novanto

Hari Ini Jaksa KPK Akan Menuntut Hukuman Paling Tinggi Bagi Novanto

Written By Infobreakingnews on Kamis, 29 Maret 2018 | 06.43

Terdakwa Novanto Didampingi Advokat Senior Maqdir Ismail, SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Hari ini Kamis 29 Maret 2018 Jaksa KPK akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Sebelumnya telah banyak beredar dan bocoran akan tingginya bahkan bisa maksimal hukuman seumur hidp Setnov didalam penjara. Dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini Novanto terancam dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, akibat ditolaknya permohonan Justice Collaborator (JC), karena majelis hakim menilai Setnov tak patut menfapatkan JC karena tak mau mengakui kesalahannya, malah justru hanya bisa menyebutkan pihak lainnya saja dengan setengah hati saja.


Febri memastikan, tuntutan terhadap Novanto sudah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, tuntutan tersebut sebanding dengan perbuatan Novanto.

"Semuanya sudah dituangkan ya, fakta-fakta persidangan, analisis, termasuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sudah mengusulkan pada pimpinan, tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," ucap Febri kepada Info Breaking News,Kamis (29/3/2018).

Sepanjang proses persidangan, Novanto memang sudah mengungkap sejumlah nama yang ikut menikmati aliran dana haram dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Ada dua nama tokoh besar yang disebut Novanto, di antaranya Puan Maharani dan Pramono Anung.

Meski begitu, KPK belum melihat kesaksian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai bentuk keseriusannya ingin menjadi JC. "KPK pun belum menyatakan benar atau tidaknya pernyataan (Setnov) tersebut. Ini kan harus diuji ya," pungkas Febri. *** Ira Maya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved