Kajari Jakut Robert M. Tacoy dengan para Kasi dalam acara "Jaksa Menyapa" |
Jakarta, Infobreakingnews - Kasus kekerasan yang dilakukan
oleh orang terdekat semakin sering terjadi akhir-akhir ini, bahkan tak
jarang menghilangkan nyawa anggota keluarga maupun kerabat begitu mudah
dilakukan saat seseorang diliputi emosi.
Untuk itu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuka dialog interaktif dalam program "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung oleh Pro 1 RRI. Dalam acara Jaksa Menyapa, Senin (12/3/2018) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robert M. Tacoy, S.H.,M.H. mengatakan ada peningkatan penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) sebanyak 10 perkara pada 2017 dibanding tahun 2016 yang hanya 6 perkara.
Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, KDRT adalah setiap perbuatan seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan.
Untuk itu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuka dialog interaktif dalam program "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung oleh Pro 1 RRI. Dalam acara Jaksa Menyapa, Senin (12/3/2018) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robert M. Tacoy, S.H.,M.H. mengatakan ada peningkatan penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) sebanyak 10 perkara pada 2017 dibanding tahun 2016 yang hanya 6 perkara.
Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, KDRT adalah setiap perbuatan seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan.
Robert
menilai sudah menjadi kewajiban negara serta kejaksaan untuk mencegah aksi KDRT
serta melindungi para korban KDRT.
“Penghapusan
KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara termasuk kejaksaan untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT dan
melindungi korbannya, " ungkap Robert.
Meningkatnya penanganan perkara KDRT oleh Kejari Jakarta dikatakan pula oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Diky Oktavia, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda, Theodora Marpaung, S.H.,M.H.
Meningkatnya penanganan perkara KDRT oleh Kejari Jakarta dikatakan pula oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Diky Oktavia, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda, Theodora Marpaung, S.H.,M.H.
"Kasus KDRT ada peningkatan karena selama ini orang menganggap itu urusan rumah tangga orang lain sehingga korban yang seharusnya terlindung menjadi sengsara. Padahal Undang undang KDRT memayung bahwa setiap orang yang melihat ada kekerasan dalam rumah tangga punya kewajiban melaporkan agar korban mendapat perlindungan" ujar Theodora.
Acara Jaksa Menyapa yang cukup mendapat perhatian pendengar terkait topik bahasan tersebut akan kembali disiarkan Pro 1 FM 91,2 Mhz R9RI Jakarta Senin pekan depan (26/3/2018 ) pukul 9-10 wib. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !