Jakarta, Infobreakingnews - Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Menyidangkan perkara Perbuatan Melawan Hukum
(PMH), dengan tergugat I Feriana , tergugat II Suseno Halim, dan Rina sebagai
tergugat III. Dalam hal ini Hasan Sunardi menggugat ketiganya dengan ganti rugi
sebesar Rp 15 miliar atas perbuatan ketiganya dinilai telah merugikan penggunggat.
Sebelumnya dalam agenda mediasi para
pihak gagal walaupun Hakim Mediasi sudah berusaha untuk mendamaikan para
pihak agar saling mengalah juga memaafkan tetapi para tergugat tidak mau minta
maaf padahal penggugat akan mencabut gugatannya hanya dengan syarat para
tergugat yang telah mencemarkan nama baiknya mau memberikan pernyataan maaf
secara tertulis dan di media saja tapi para tergugat tetap ngotot tidak
mau.
Hal tersebut lantas membuat sang penggugat Hasan Sunardi melanjutkan
gugatannya ke meja hijau dan para tergugat digugat secara tanggung rentang material
Rp 750 juta dan immaterial Rp 15 Milyar.
Menurut Hasan Sunardi dalam proses
mediasi, hakim mengatakan bahwa ketiga tergugat sudah salah karena tidak
melalui prosedur yang benar. Jika para
tergugat merupakan warga yang taat administrasi, seharusnya melapor melalui
ketua RT setempat bukan bukan langsung menyerang Ketua RW dengan memprovokasi
warga dan membuat surat ke seluruh warga RW 09 yang isinya mencemarkan nama
baik Hasan Sunardi serta menyebarkanya ke beberapa instansi.
Perkara tersebut berawal dari
keputusan rapat/musyawarah di sekretariat Rukun Warga (RW) 09 yang
dihadiri oleh ketua Rukun Tetangga (RT) 01-09 dan RT 12. Hasil rapat tersebut
sudah disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat dan dihadiri Ketua RW 09 serta
pihak Kelurahan Papanggo dan Kecamatan Tanjung Priok. Tetapi para tergugat
tidak mau menerima hasil rapat itu dan kemudian dengan cara memprovokasi sebagian
warga dengan mengaku mewakili warga RW 09, dengan membuat surat tertulis yang
ditujukan ke warga RW 09 juga ke instansi terkait yang isinya menuntut transparansi
keuangan iuran/swadaya kepada para tergugat.
Pada kesempatan sebelumnya seoarang warga
RW 09 mengatakan bahwa ketua RW mereka sudah menjalankan sesuai Standard
Operating Procedure (SOP) sebagaimana tertuang dalam pergub No. 171 BAB
VIII pasal 45 yang pada intinya pengurus RW melaporkan dana iuran/swadaya
warga Kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang
inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat
dipertanggung jawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau
Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang
baru terpilih, bukan melaporkan secara terperinci kepada satu persatu warga yang
jumlahnya 350 KK 1032 warga RW 09.
“Ketua RW kami sudah menjabat 10 tahun
tidak pernah bermasalah " ucapnya.
Kepada wartawan beberapa Rukun tanggga
(RT) setempat dari 12 RT yang dihubungi hanya RT 11 yang tidak ketemu dan tidak
ditempat mengatakan masalah tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dirapatkan dengan
warga bahkan sampai pihak kelurahan tetapi ketiga warga tersebut malah tetap
ngotot di hadapan Ketua Lurah.
Akibat dari ulah tiga orang tersebut
Ketua RW 09 Hasan Sunardi merasa kehidupanya terganggu dan
bisnisnya kacau. Surat yang dikirimkan ke intansi-instansi terkait membuat Hasan
Sunardi merasa dirugikan sehingga ia kemudian menggugat ketiga orang tersebut ke
Pengadilan Negeri Jakarta Utara .
Hasan Sunardi juga mengatakan akan
melaporkan para tergugat ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baiknya
dan perbuatan tidak menyenangkan serta fitnah. Sidang selanjutnya akan
dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pada tanggal 12 April di PN Jakarta
Utara. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !