Headlines News :
Home » » Baru Kali Ini Pemerintah Berikan Cuti Panjang Selama Seminggu Bermudik Ria Idul Fitri 2018

Baru Kali Ini Pemerintah Berikan Cuti Panjang Selama Seminggu Bermudik Ria Idul Fitri 2018

Written By Infobreakingnews on Kamis, 19 April 2018 | 03.07

Jakarta, Info Breaking News - Dengan durasi liburan panjang pada Hari Raya Idul Fitri 2018 ini, Pemerintah berharap masyarakat lebih merasa nyaman karena bisa memilih waktu yang cukup guna tidak terjebak macet saat pergi maupun pulang kembali, selain tujuannya untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi para pemudik dikampung halaman nya
Karena itu Pemerintah melalui keputusan bersama sejumlah Menteri menambah jatah libur cuti bersama Idul Fitri tahun 2018. Total cuti bersama Idul Fitri 2018 pada bulan Juni 2018 bertambah menjadi 7 hari, dari sebelumnya 4 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 antara Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
Penandatanganan perubahan atas SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK, Puan Maharani, dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. "Pemerintah sepakat hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani dihadapan wartawan, Rabu (18/4).
Sebelumnya, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri, maka total cuti bersama adalah 7 hari.
Kini, sesuai kesepakatan 3 Menteri, cuti bersama bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. "Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," ungkap Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan, SKB ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pastinya untuk lebih mendukung kenyamanan mudik selama sepekan itu, masyarakat diharapkan bisa lebih menabung uang dari sekarang, karena pasti kebutuhan selama sepekan berlebaran dikampung halaman itu akan lebih membutuhkan dana, guna kenyamanan bersilahturrahmi dikampung bersama keluarga. *** Candra Wibawanti.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved