Kuala Lumpur, Infobreakingnews - Perdana Menteri Malaysia
Najib Razak mengumumkan parlemen Malaysia akan dibubarkan. Dengan ini, Malaysia
membuka jalan bagi pemilihan umum ke-14.
"Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agung telah
menyetujui pembubaran Parlemen mulai besok Sabtu (7/4/2018), " kata Najib
dalam pidato khusus yang disiarkan langsung di saluran televisi nasional.
Menyusul pembubaran parlemen tersebut SPR atau KPU
Malaysia perlu menetapkan tarikh pilihan raya diadakan. Dalam pasal 55 (4)
Perlembagaan Persekutuan menetapkan PRU mesti diadakan dalam tempo 60 hari dari
tanggal pembubaran Parlemen.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Malaysia dikabarkan
akan segera menetapkan tanggal untuk menerima nominasi kandidat, diikuti oleh dua
hingga tiga minggu kampanye berdasarkan praktik di masa lalu.
Jabatan lima tahun Najib sebenarnya baru berakhir pada
Juni. Namun, PM berhak membubarkan parlemen sebelum masa jabatannya berakhir,
dengan persetujuan Raja.
Ini akan menjadi pemilihan umum kedua Najib sebagai
perdana menteri sejak mengambil alih posisi dari Abdullah Ahmad Badawi pada tahun
2009, menyusul kerugian Barisan Nasional (BN) setahun sebelumnya. ***Faradiba
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !