Jakarta, Infobreakingnews - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan mantan
Wakil Presiden Republik Indonesia yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI)
Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka
pendek (FPJP) pada Bank Century.
Disebutkan KPK juga akan mencari
dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Terlebih,
hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini juga memerintahkan agar KPK
menetapkan Boediono sebagai tersangka.
“Prinsip
dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti
yang cukup,” ungkap jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa
(10/4/2018).
Sejauh ini, KPK baru
menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan
Devisa Budi Mulya terkait perkara Century. Atas perbuatannya, Budi harus
mendekam selama 15 tahun di penjara.
Sebelumnya, hakim PN
Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang
diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya,
hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan
tindak pidana korupsi Bank Century.
Lebih
lanjut hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan dan penuntutan terhadap
Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan dalam proses di
Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Budi Mulya didakwa
memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ia juga didakwa memperkaya
pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat
Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan
Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Jaksa KPK menduga dalam
melancarkan aksinya Budi dibantu oleh Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S
Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang
VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan
Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama
dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi
Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III,
Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku
Sekretaris KSSK. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !