Headlines News :
Home » » KPK Diminta Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Kasus Century

KPK Diminta Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Kasus Century

Written By Infobreakingnews on Selasa, 10 April 2018 | 20.49



Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Disebutkan KPK juga akan mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Terlebih, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini juga memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ungkap jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Sejauh ini, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya terkait perkara Century. Atas perbuatannya, Budi harus mendekam selama 15 tahun di penjara.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Lebih lanjut hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan dan penuntutan terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan dalam proses di Pengadilan Tipikor.

Diketahui, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Jaksa KPK menduga dalam melancarkan aksinya Budi dibantu oleh Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. ***James Donald

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved