Headlines News :
Home » » MA Turunkan Kelas Hakim Tunggal Yang Perintahkan KPK Tersangkakan Boediono dkk

MA Turunkan Kelas Hakim Tunggal Yang Perintahkan KPK Tersangkakan Boediono dkk

Written By Infobreakingnews on Senin, 23 April 2018 | 18.01

Jakarta, Info Breaking News - Kemungkinan  besar para elit di Mahkamah Agung RI ikut pusing juga dengan vonis prapid Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dkk menjadi tersangka di kasus Bank Century, sehingga MA memutuskan hari ini Senin (23/4/2018), Effendi didemosi alias dipindah tugaskan dari PN Jaksel ke PN Jambi.

Hal ini sama dengan Effendi Mukhtar turun kelas karena bila ditilik status pengadilannya, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Dan yang pasti sangat berbeda sikap MA terhadap hakim Dwiarso Budi Sabtiarto yang membuat kaget publik atas putusannya yang langsung memerintahkan Ahok langsung dijebloskan kesel penjara, lalu Budi pekan berikutnya dipromosikan oleh MA menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tingggi Denpasar Bali.


Padahal Effendi merupakan merupakan hakim senior. Pria kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.


Sebagaimana diketahui, MAKI menggugat KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Atas permohonan itu, Effendi mengabulkan.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar.

Putusan tersebut setebal 78 halaman. Putusan diteken oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar dan panitera pengganti Muratno. 


Inilah lika liku dunia persilatan hukum yang bagi orang awam menjadi linglung apakah ada yang salah sehingga nasib para hakim justru berbeda dinaikan atau diturunkan jabatannya? Wallahuallam bissawab. *** Emil Simatupang.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved