Hal ini sama dengan Effendi Mukhtar turun kelas karena bila ditilik status pengadilannya, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Dan yang pasti sangat berbeda sikap MA terhadap hakim Dwiarso Budi Sabtiarto yang membuat kaget publik atas putusannya yang langsung memerintahkan Ahok langsung dijebloskan kesel penjara, lalu Budi pekan berikutnya dipromosikan oleh MA menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tingggi Denpasar Bali.
Padahal Effendi merupakan merupakan hakim senior. Pria kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.
Sebagaimana diketahui, MAKI menggugat KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Atas permohonan itu, Effendi mengabulkan.
Putusan tersebut setebal 78 halaman. Putusan diteken oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar dan panitera pengganti Muratno.
Inilah lika liku dunia persilatan hukum yang bagi orang awam menjadi linglung apakah ada yang salah sehingga nasib para hakim justru berbeda dinaikan atau diturunkan jabatannya? Wallahuallam bissawab. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !