Jakarta, Infobreakingnews – Tim penasihat hukum Setya Novanto
mengaku siap mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor. Menurut
kuasa hukum utama Setnov, Maqdir Ismail banding akan dilakukan usai dirinya
berkoordinasi dengan keluarga mantan Ketua DPR RI tersebut.
“Kami akan
banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga,”
ujar Maqdir usai vonis Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa
(24/4/2018).
Maqdir
menilai amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut
umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya kira itu yang harus
kita lihat baik dan perhatikan, apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak
mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas,” kata Maqdir.
Terkait alasan mengajukan
banding, Maqdir mengaku hal tersebut dilakukan lantaran majelis hakim dalam
membacakan putusan tidak menjelaskan secara rinci perihal kerugian sebagai
dampak dari perlakuan Setya Novanto atas perkara e-KTP.
“Salah
satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana cara
menghitung kerugian negara. karena ini tidak ada perbandingan apa pun yang
mereka lakukan daripada keterangan ahli,” tandas Maqdir. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !