Headlines News :
Home » » Tak Terima Putusan Hakim, Setnov Akan Ajukan Banding

Tak Terima Putusan Hakim, Setnov Akan Ajukan Banding

Written By Infobreakingnews on Selasa, 24 April 2018 | 16.52



Jakarta, Infobreakingnews – Tim penasihat hukum Setya Novanto mengaku siap mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor. Menurut kuasa hukum utama Setnov, Maqdir Ismail banding akan dilakukan usai dirinya berkoordinasi dengan keluarga mantan Ketua DPR RI tersebut.

“Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga,” ujar Maqdir usai vonis Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Maqdir menilai amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan, apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas,” kata Maqdir.

Terkait alasan mengajukan banding, Maqdir mengaku hal tersebut dilakukan lantaran majelis hakim dalam membacakan putusan tidak menjelaskan secara rinci perihal kerugian sebagai dampak dari perlakuan Setya Novanto atas perkara e-KTP.

“Salah satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana cara menghitung kerugian negara. karena ini tidak ada perbandingan apa pun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli,” tandas Maqdir. ***James Donald

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved