Headlines News :
Home » » Terdakwa Menangis Minta Dibebaskan Karena Hanya Jalankan Perintah Gubernur Zumi Zola

Terdakwa Menangis Minta Dibebaskan Karena Hanya Jalankan Perintah Gubernur Zumi Zola

Written By Infobreakingnews on Selasa, 17 April 2018 | 09.17

Gubernur Jambi Zumi Zola Saat Dijebolskan Kedalam Penjara KPK
Jambi, Info Breaking News - Tiga orang terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin mengaku memberikan suap kepada anggota DPRD karena terpaksa serta atas perintah dan persetujuan atasan. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi diminta membebaskan para terdakwa.
Pengakuan dan permintaan pembebasan terdakwa tersebut disampaikan pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 mengenai penyampaian pembelaan (pleidoi) terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/4) sore.
Penasihat hukum terdakwa Erwan Malik, Adhi R Faiz pada sidang tersebut mengatakan, Erwan Malik tidak memiliki kewenangan menyetujui pemberian suap kepada DPRD untuk pengesahan APBD. Sebab Erwan Malik hanya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Dikatakan, Erwan Malik terpaksa menerima permintaan anggota dewan soal uang ketok palu atau pengesahan APBD Jambi karena adanya ancaman DPRD menolak menghadiri sidang mengenai pengesahan APBD Jambi. Pemenuhan permintaan uang ketok palu APBD dari DPRD tersebut juga dilakukan setelah dikonsultasikan dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
“Yang menyampaikan uang ketok palu tersebut kepada anggota DPRD, yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Jambi dan Asisten III Pemprov Jambi,” katanya.
Adhi R Faiz juga membantah dakwaan hakim yang mengatakan bahwa Erwan Malik menyetujui pemberian suap pengesahan APBD Jambi kepada DPRD agar Erwan Malik ditetapkan menjadi sekretaris daerah definitif. Karena dalam kenyataannya Erwan Malik turut mengikuti lelang jabatan Sekda Pemprov Jambi.
Sementara itu, Erwan Malik pada sidang yang dipimpin Badrun Zaini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, yang pernah bertugas di PN Jakarta Pusat tersebut menjelaskan dihadapan majelis hakim, dirinya dimanfaatkan dalam kasus suap pengesahan APBD Jamb yang menjerat sang Gubernur Artis Zumi Zola..
Erwan Malik sebenarnya sudah tahu bahwa yang ditetapkan Pemerintah Pusat menjadi Sekda Pemprov Jambi hasil lelang jabatan bukan dirinya, melainkan HM Dianto. Namun dirinya tetap diminta menjalankan tugas dalam kasus pemenuhan permintaan anggata DPRD mengenai uang ketok palu pengesahan APBD.
"Saya tiga kali dipanggil ke kantor Cornelis Buston. Baik sendiri maupun bersama Arfan Oktober 2018. Saya dipanggil terkait dengan adanya permintaan para anggota DPRD untuk mendapatkan uang dengan jumlah tertentu agar para anggota dewan bersedia mengikuti sidang pengesahan APBD Jambi 2018. Kemudian saya menyampaikan permintaan DPRD tersebut kepada Gubernur Jambi dan Gubernur Jambi memberikan sinyal agar saya mengusahakan uang ketok palu tersebut,” katanya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Saifuddin, Mara Johan, pada sidang tersebut mengatakan, Saifuddin menyampaikan uang suap pengesahan APBD Jambi kepada anggota DPRD hanya untuk menjalankan perintah atasan, yaitu Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Terdakwa hanya membantu pelaku utama Gubernur Jambi, Zumi Zola memberikan suap pengesahan APBD Jambi kepada DPRD. Karena itu kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi membebaskan terdakwa dari segala tuduhan," tegasnya.
Menanggapi pembelaan para terdakwa tersebut, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendradi pada kesempatan tersebut mengatakan, tetap pada tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan semula,"katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut tiga orang terdakwa kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta pada sidang lanjutan kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiga terdakwa kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 tersebut, masing-masing mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Syaifuddin.
Ketiga mantan pejabat Pemprov Jambi tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, akhir November 2018. *** Deviana.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved