Jakarta,
Infobreakingnews - DPR sudah
memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) ke dalam 28 rancangan undang-undang
(RUU) yang akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang ke-V tahun sidang
2017/2018 yang dimulai Jumat (18/5/2018).
Bambang Soesatyo selaku Ketua DPR berjanji pihaknya akan segera
merampungkan revisi UU tersebut agar pemerintah agar memberikan payung dan kepastian
hukum dalam pemberantasan terorisme.
"Jadi kita sudah tidak perlu lagi terkecoh dengan info-info yang
simpang siur di publik, yang pasti kami DPR dan pemerintah sudah sepakat
menyelesaikan UU ini pekan depan," katanya seusai rapat raripurna di
gedung DPR.
Dikatakan, pembahasan RUU Antiterorisme berlangsung lebih dari lima kali
bersama 16 RUU lainnya, sehingga harus segera diselesaikan. Sampai saat ini
tidak ada lagi perdebatan yang tajam dan tinggal dilakukan proses harmonisasi
frasa-frasa dalam RUU tersebut.
"Kalau pemerintah sudah satu sikap, satu suara, maka DPR juga akan
menunjukan sikap yang sama dan pekan depan selesai," tegasnya.
Menurutnya, mayoritas fraksi di DPR sudah menyetujui poin-poin krusial
sehingga yang kurang saat ini hanyalah melakukan proses harmonisasi.
"Tetapi saya tidak bisa menjamin satu atau dua kali rapat. Yang
pasti bahwa satu-dua pekan ke depan bisa kita selesaikan," katanya.
Pada kesempatan itu, Bambang meminta pengamanan tempat ibadah, objek
vital negara serta sarana publik lainnya ditingkatkan serta dilakukan secara
berkelanjutan terlebih selama Ramadan dan Idul Fitri.
"Kepada masyarakat, saya mengimbau untuk tetap tenang, tidak mudah
terprovokasi dan tidak ikut menyebarkan berita yang belum jelas
kebenarannya," katanya. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !