Jakarta, Info Breaking News - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru PBI Nomor 20/6/PBI/2018 terkait penyelenggaraan uang elektronik. Aturan tersebut mengecah terjadinya monopoli oleh perusahaan penyelenggara saat mengajukan izin ke bank sentral.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Widjanarko menuturkan tiga aspek yang disempurnakan dalam aturan baru tersebut antara lain, ketentuan minimum modal yang disetor, pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik, kepemilikan tunggal calon pemegang saham hingga pengelompokan izin penyelenggaraan UE.
"Komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51 persen harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri UE nasional. Pengelompokan izin penyelenggaraan UE yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan," ungkap Onny dalam sebuah jumpa pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Selain itu, BI juga memperkuat aspek manajemen dalam proses seleksi calon Penerbit UE. Di mana proses seleksi calon Penerbit UE dilihat berdasarkan kelayakan bisnis dan operasional yang lebih komprehensif. Termasuk rekam jejak kualifikasi Direksi, dan kewajiban bagi sebagian besar Direksi untuk berdomisili di Indonesia.
"Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan kecukupan kapasitas dan kredibilitas penerbit serta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan UE," kata Onny.
Selanjutnya, penguatan dilakukan terhadap aspek perlindungan konsumen melalui penataan struktur biaya dan mekanisme pengelolaan floating fund yang lebih transparan dan akuntabel. Bank sentral juga meningkatkan unlimit UE unregistered agar dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan pengguna, khususnya pada sektor transportasi dan jalan tol.
"Penguatan juga dilakukan melalui peningkatan keamanan dan akseptansi UE melalui kewajiban peningkatan standar keamanan transaksi dan kewajiban pemrosesan transaksi secara domestik guna mendorong terciptanya ekosistem yang saling terhubung sejalan dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)," tegasnya.*** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !