Headlines News :
Home » » Dipersidangan Keponakan SN Ungkap Nama Nama Yang Terima Uang e-KTP

Dipersidangan Keponakan SN Ungkap Nama Nama Yang Terima Uang e-KTP

Written By Infobreakingnews on Selasa, 22 Mei 2018 | 08.17

Irvanto Hendra Pambudi
Jakarta, Info Breaking News -  Kini semakin terang benderang bahkan ada nama baru yang menikmati uang pembagian e-KTP disaat Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR, Setya Novanto membeberkan sejumlah nama politikus yang turut kecipratan aliran dana dari korupsi proyek e-KTP. Terdapat sejumlah nama yang memang kerap disebut, namun juga ada nama baru yang baru diungkap. Nama-nama tersebut dibeberkan Irvanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, yang majelis hakimnya diketaui oleh Frangky Tambuyun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5).
Sejumlah nama politikus yang disebut Irvanto turut kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP itu, diantaranya Melchias Markus Mekeng, Markus Nari, Chairuman Harahap, Nurhayati Ali Assegaf, Jafar Hafsah, hingga Agun Gunandjar.
"Rinciannya, 1,5 Juta Dolar AS untuk Chairuman, pertama diberikan 500 ribu Dolar AS, berikutnya 1 Juta Dolar AS, terus ke Pak Mekeng sebesar 1 Juta Dolar AS, terus ke Pak Agun 500 Dolar AS dan 1 Juta Dolar AS, terus ke Jafar Hafsah 100 ribu Dolar AS, dan ke Ibu Nur Assegaf 100 ribu Dolar AS," beber Irvanto.
Untuk uang kepada dua politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari, Irvanto mengaku menyerahkannya langsung kepada keduanya. Penyerahan uang itu dilakukan di ruangan Novanto di DPR. Bahkan, Irvanto menyebut Novanto mengetahui dan menyuruh langsung untuk memberikan uang tersebut kepada Markus Nari dan Melchias Mekeng.
"Kebetulan penyerahannya di ruangan beliau (Novanto) ada Mekeng dan Markus Nari. Setelah saya bawa uangnya, saya lapor, katanya (Novanto), langsung saja itu ke Pak Mekeng dan Markus," ungkap Irvanto.
Selain itu, Irvanto yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera mengaku menyerahkan uang sebesar 1,5 Juta Dolar AS kepada mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Uang tersebut diserahkan kepada Chairuman dalam dua tahapan. Sebesar 500 ribu Dolar AS diserahkan di Pondok Indah Mal, dan sebesar 1 Juta Dolar AS diserahkan di salah satu kafe di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.
"‎Pertama diberikan (kepada Chairuman) 500 ribu Dollar AS, berikutnya 1 juta Dollar AS‎," paparnya.
Irvanto juga membeberkan aliran uang proyek e-KTP kepada mantan Ketua Komisi II DPR lainnya, Agun Gunandjar. Menurut Irvanto, Agun mendapay jatah uang proyek e-KTP sebesar 1,5 Juta Dolar AS.
Bahkan, Irvanto menyebut politikus Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf turut kecipratan aliran dana proyek e-KTP. Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu disebut Irvanto menerima uang sebesar 100 ribu Dolar AS. Nominal yang sama juga diberikan kepada politikus Demokrat lainnya, Jafar Hafsah. Uang untuk Jafar dialirkan Irvanto dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diungkapkan Irvanto, bukan hanya para politikus ini saja yang menerima uang panas proyek e-KTP. Masih banyak nama lain penikmat aliran uang panas e-KTP yang tertulis dalam buku catatannya. Irvanto berjanji akan membongkar nama-nama lainnya setelah permohonan Justice Collaborator-nya dikabulkan KPK.
"Untuk yang lain saya lupa. Tapi saya ada catatannya, saya sudah ajukan Justice Collaborator, (JC)" tegasnya.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui, Irvanto yang telah menyandang status tersangka telah mengajukan diri sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Permintaan untuk menjadi JC ini diajukan Irvanto sekitar dua pekan lalu.
"Kami konfirmasi bahwa tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) memang sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ketika proses penyidikan berjalan," kata Febri kepada Info Breaking News, Selasa (22/6/2018),
KPK belum memutuskan untuk mengabulkan JC yang diajukan Irvanto. Dikatakan Febri, pihaknya akan mencermati setiap sikap dan keterangan yang disampaikan Irvanto baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Irvanto untuk menyandang status JC, diantaranya mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain atau kasus korupsi lain yang lebih besar serta konsisten dalam memberikan keterangan.
"Dan konsistensi tentu dibutuhkan sampai nanti proses persidangan misalnya. Dari apa keterangan yang disampaikan di penyidikan ini di persidangan juga perlu lebih konsisten. Nanti kita tunggu saja belum ada penilaian dari KPK saat ini. Kami akan mencermati terlebih dahulu," katanya.
Febri memastikan, aliran uang kepada sejumlah politikus yang dibeberkan Irvanto akan dicermati KPK. Dikatakan, pihaknya akan melihat dan menganalisis kesesuaian keterangan yang disampaikan Irvanto dengan saksi dan bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya. Tak menutup kemungkinan dari keterangan saksi dan bukti yang dimiliki, KPK bakal mengembangkan perkara ini dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Tadi itu kan fakta persidangan untuk terdakwa Anang ya tentu saja jaksa akan melihat terlebih dahulu pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang lain, banyak saksi yang diagendakan akan diperiksa. Nanti fakta-fakta persidangan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian terdakwa Anang ataupun untuk kepentingan perkembangan perkara," kata Febri. *** Emil Simatupang.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved