Kuala Lumpur, Infobreakingnews –
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad kini tengah diselidiki
oleh pihak kepolisian Malaysia terkait dengan penyebaran berita palsu. Hal ini
dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian negeri jiran.
Kepala Kepolisian Kuala Lumpur
Mazlan Lazim mengatakan kasus yang melibatkan Mahathir adalah salah satu dari
delapan kasus yang dilaporkan jelang pemilihan umum Malaysia ke-14 pada 9 Mei
mendatang.
"Untuk
kasus berita palsu, melibatkan klaim Mahathir bahwa jet yang ia sewa untuk
terbang ke Langkawi disabotase pada Jumat lalu," ungkap Mazlan, seperti dikutip
oleh Channel
News Asia, Kamis (3/5/2018).
Kasus ini mencuat semenjak
Mahathir mengklaim bahwa pesawat carteran yang akan mengantarkannya ke Langkawi
telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu Jumat, 27 April 2018 lalu.
Pria yang kini sudah
menginjak usia 92 tahun yang juga merupakan Ketua Partai Pribumi Bersatu
Malaysia tersebut naik pesawat di Subang. Namun, ia diberi tahu oleh pilot bahwa
salah satu ban pesawat bocor sehingga mengharuskan dirinya berangkat dengan
pesawat lain.
Meski begitu, Otoritas
Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) melalui keterangannya mengatakan tidak
menemukan bukti adanya sabotase.
Terkait hal tersebut,
Gerakan Akar Rumput Malaysia UMNO pada Selasa kemarin melaporkan Mahathir ke
polisi dengan alasan bahwa tuduhan Mahathir memicu ketidakpastian dan persepsi
yang keliru di antara mereka yang kontra dengan koalisi Barisan Nasional.
Mazlan menuturkan, saat ini
Mahathir sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 dan
jika terbukti bersalah akan terancam kurungan penjara hingga enam tahun dan
denda sebesar 500.000 ringgit atau keduanya.
Merespons pemeriksaan
terhadap dirinya, Mahathir mengaku kepada Channel News Asia dirinya
tidak merasa khawatir. ***Faradiba
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !