Perdebatan keras terjadi ketika Hakim Sunarso mempersilahkan pihak JPU yang terdiri dari Tasripin SH, Januar,SH dan Mohammad Faisal Azmy SH dari Kejaksaan Agung RI untuk membacakan surat dakwaannya, namun langsung diintrupsi oleh advokat Banbang Hartono yang keberatan surat dakwaan itu dibacakan, karena menurut tim ph terdakwa bahwa putusan prapradilan yang sebelumnya telah dimenangkan oleh terdakwa, bahkan sprindik nya telah dibatalkan oleh putusan prapid PNJ Jaksel.
"Hal keberatan saudara penasehat hukum itu silahkan saja nanti dilakukan pada saat eksespsi." kata Sunarso untuk terus mempersilahkan JPU membacakan dakwaannya.
"Yang mulia, kami sangat keberatan jika klien kami tidak dibebaskan, sesuai dengan putusan prapid yang sudah kami surati Ketua PN Jakarta Pusat, dan jawaban beliau pada kami adalah bahwa hak hukum untuk membebaskan klien kami ada pada majelis haklim yang menggelar persidangan ini, sehingga jika tetap juga surat dakwaan yang menurut kami tidak sah itu dibacakan, maka kami akan melaporkan hal ini kepada pihak Mahkamah Agung RI dan kami akan keluar dari ruang persidangan ini. " ucap Bambang Hartono semakin tegang suasana ruang persidangan.
"Baik kalau begitu kami akan skors sekitar lima menit persidangan ini, untuk kami berembuk dahulu. " jawab Sunarso lalu bersama 4 anggota majelis hakim lainnya meningalkan ruang persidangan.
Ternyata cukup alot sehingga waktu skors yang dinyatakan 5 menit menjadi hamp[ir 30 menit, dan ketika ketua majelis hakim Sunarso membuka kembali persidangan itulah secara tak terduga, kesepakatan majelis hakim akan tetap meneruskan persidangan sekalipun akan ditinggalkan oleh tim penasehat hukum terdakwa yang merupakan pengusaha Astra tersebut.
"Sidang kembali dibuka, dan kami menyatakan menolak permohonan tim penasehat hukum terdakwa. Silahkan anda keluar dari ruang persidangan ini. " kata Sunarso secara mengejutkan dan sangat tegas, membuat kaget tim penasehat hukum dan kalangan wartawan yang meliput.
"Maka hari ini persidangan akam tunda, untuk memberikan kesempatan kepada saudara terdakwa untuk mencari pengganti penasehat hukumnya, atau jika tidak menemukan penasehat hukum yang baru, maka akan akan menunjuknya. Sidang kami tunda sepekan." kata Sunarso sambiul mengetuk palunya pertanda sidang ditutup.
Menurut tuduhan Jaksa Edward dianggap telah bermufakat jahat dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2 milyar lembar saham SUGI melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.*** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !