![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Setelah
Anas Urbaningrum, kini giliran mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan
peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan
di Kementerian Kesehatan tahun 2005 silam.
Siti disebut mengajukan
novum baru berupa keterangan staf Kementerian Kesehatan bernama Ria sebagai
senjata untuk maju di Mahkamah Agung.
Sang kuasa hukum Ahmad
Kholidi menyebut Ria adalah oknum ang membuat
tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan
sebagai penyedia buffer stock (obat dan
perbekalan kesehatan untuk stok penyangga di tingkat nasional yang
diprioritaskan). Berbekal fakta tersebut, Ahmad meyakini tidak adanya
keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukan langsung.
"Itu
yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif
menteri tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujarnya
saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis
(31/5/2018).
Meski surat ditandatangani oleh Siti, Ahmad menyebut tindakan itu dilakukan setelah
mendapat arahan dari Biro Keuangan, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal,
hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mulya A Hasjmy yang telah
menjadi terpidana dalam perkara ini.
"Menteri tanda tangan
karena ikut arahan dari bawah," katanya.
Menurutnya,
Ria sendiri telah mengakui mencantumkan tanggal rekomendasi atas perintah
pimpinan yang membuat pihak Kemenkes mau tidak mau melakukan penunjukan
langsung. Terlebih, setelah batas waktu tersebut anggaran tidak lagi turun.
"Kita
buktikan nanti pimpinannya apakah menteri, sekjen, atau PPK," tandas
Ahmad.
Tak
hanya ajukan novum baru, pihak Siti Fadilah Supari juga menyebut alasan mereka
mengajukan PK adalah dikarenakan adanya perbedaan putusan antara Mulya dan
Siti.
Pada
putusan Mulya disebutkan Siti Fadilah tidak terlibat dalam kasus itu. Namun,
dalam putusan Siti dirinya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan
langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.
"Mestinya itu jadi
pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi
bantuan," kata Ahmad.
Ia juga melihat kekhilafan
hakim dalam putusan Siti yang ditunjukkan dengan tidak adanya bukti yang
menunjukkan keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait
penunjukan Indofarma. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !